Feri Amsari Dorong Jokowi Jadi Saksi di MK: Saatnya Presiden Bela Diri

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,.
Kuasa hukum pihak terkait dari pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) bertanya kepada ahli KPU selaku termohon, Marsudi Wahyu Kisworo (kiri) saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Penulis: Amelia Yesidora
3/4/2024, 20.25 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut Mahkamah Konstitusi atau MK baiknya menghadirkan Presiden Jokowi sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU.

Hal ini lantaran dua orang pemohon, yakni kubu paslon satu dan tiga, sama-sama menggugat keterlibatan presiden sehingga Pemilu 2024 tidak berjalan jujur dan adil.

“Joko Widodo punya hak membela diri, justru ini kesempatan Joko Widodo membela diri bahwa saya tidak cawe-cawe, tidak menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan paslon 2,” kata Feri dalam siaran pers dikutip Rabu (3/4).

Ia bahkan optimistis dua pihak pemohon ini memasukkan nama Joko Widodo sebagai salah satu saksi yang wajib dihadirkan dalam sidang permohonan PHPU.

Tuduhan cawe-cawe ini sebenarnya disebabkan karena Jokowi menyalahgunakan kekuasaan presiden sebagai personal, bukan konteks pemerintahan. Kendati demikian, menurutnya Jokowi pasti menolak hadir ke Mahkamah Konstitusi.

“Tapi kalau MK yang memerintahkan untuk hadir maka Presiden Jokowi wajib hadir. Kecuali dia tidak sanggup menerima kenyataan bahwa orang tahu dialah pelaku kecurangan terbesar," ujar Feri.

Di sisi lain, Feri menjelaskan banyak orang salah paham. Orang kerap mengatakan PHPU harusnya membahas selisih suara Pemilu 2024, bukan keterlibatan pemerintahan. Feri mengatakan harusnya yang dipermasalahkan tidak sekadar angka hasil Pemilu, namun penyebab sehingga keluar angka itu dalam pengumuman hasil Pemilu.

Baik pemohon dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga sudah menghembuskan isu ingin mengundang presiden. Isu ini muncul setelah MK memutuskan akan memanggil empat orang menteri. Ketua MK Suhartoyo mengatakan mereka adalah pihak yang perlu didengar keterangannya pada sidang Jumat (5/4).

Keempat menteri tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto, ingin mengusulkan MK untuk memanggil Jokowi sebagai saksi. “Karena penting sekali. Kalau memungkinkan, kami ingin MK memanggil (Jokowi),” ujar Bambang Widjojanto saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4).

Hal serupa juga dikatakan oleh Kuasa Hukum Tim Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Dia mengatakan bilang akan lebih ideal bila MK bisa mendatangkan presiden dalam sidang PHPU.

Sebab, tanggung jawab pengelolaan negara hingga dana bansos itu berujung pada Presiden. Ia mengapresiasi langkah MK memanggil empat orang menteri, namun tanggungjawab utama berada pada Presiden.

“Tapi, apakah ketua majelis mempertimbangkan itu? Saya tidak melihat tanda-tanda itu,” ujar Todung pada wartawan di Gedung MK, Rabu (3/5). “Tapi menurut kami, kalau mau tuntas ya harusnya hadirkan Presiden Jokowi.”

Reporter: Amelia Yesidora