Robert Bonosusatya Datangi Kejagung, Serahkan Dokumen di Kasus Timah

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kedua kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi (keempat kanan) memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
4/4/2024, 15.19 WIB

Pengusaha Robert Bonosusatya kembali hadir di Kejaksaan Agung pada Kamis (4/4). Kali ini ia datang tidak untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. 

Direktur Penyidikan atau Dirdik Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan pengusaha yang akrab disapa RBS itu datang untuk melengkapi beberapa hal dari pemeriksaan Senin (1/4) lalu. “Tidak (diperiksa), hanya menyerahkan dokumen yang kebetulan belum dilengkapi saat pemeriksaan,” kata Kuntadi pada wartawan di area Kejaksaan Agung, Kamis (4/4). 

Kuntadi enggan menjelaskan status Robert dalam kasus korupsi timah. Ia mengatakan  proses pemanggilan pengusaha itu akan dilakukan sesuai urgensinya. 

Nama RBS sendiri menjadi sorotan publik setelah ia diperiksa menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi di PT Timah Tbk pada Senin (1/4). Namanya kemudian juga disinggung oleh anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Mufti Aimah Nurul Anam saat rapat kerja di Senayan. 

“Ada seorang mafia besar yaitu kami dapat infonya itu Robert Bonosusatya," kata Mufti dalam rapat kerja dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di DPR, Senin (1/4).

Usut Peran Robert Bonosusatya

Mengenai keterlibatan Robert di perkara korupsi timah memang belum benderang. Atas alasan itulah Kuntadi mengatakan tim penyidik masih terus melakukan penelusuran termasuk bertanya langsung pada Robert menelusuri kaitannya dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung sebelumnya, PT RBT melalui suami Sandra Dewi, Harvey Moeis meminta Direktur Utama PT Timah Riza Pahlevi untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Karena itu pemeriksaan ini diarahkan untuk memastikan keterkaitan Robert dengan PT RBT.

“Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BO (benefit ownership) atau memang tidak ada kaitannya sama sekali,” kata Kuntadi, Senin (1/4).

Ia menyebut, pemeriksaan atau klarifikasi dilakukan untuk menghindari kesalahan. Oleh karena itu pemeriksaan juga dilakukan dengan bersandar pada alat bukti. Meski begitu ia mengatakan tidak bisa menyampaikan alat bukti yang sudah dipegang penyidik. 

“Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini,” kata Kuntadi. 

Setelah pemeriksaan Senin lalu, Robert tidak mau berkomentar terkait dugaan keterlibatannya dengan RBT. Dia hanya mengatakan bahwa dirinya datang ke Kejagung sebagai warga negara yang taat hukum.

"Sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban, mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (1/4).

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam somasi terbuka yang ditujukan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung menduga bahwa Robert merupakan aktor intelektual dalam rasuah yang melilit PT Timah. Robert juga disebut menjadi penikmat uang hasil perkara dugaan korupsi tambang timah.

Boyamin juga mendorong Kejaksaan Agung agar segera menetapkan Robert sebagai tersangka. Boyamin melanjutkan, Robert merupakan sosok yang diduga berperan menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus penyaluran dana sosial perusahaan alias corporate social responsibility (CSR).

Lebih jauh, Boyamin menduga Robert sebagai penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal. "Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," kata Boyamin kepada Katadata pada Rabu (3/4)

MAKI juga telah menyerahkan sejumlah bukti berisi dokumen kepemilikan atau afiliasi perusahaan terkait dan dugaan aliran uang selama periode 2015-2022. 

Reporter: Amelia Yesidora