Usai 5 Jam Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi: Lihat Data yang Benar

Katadata / amelia yesidora
Sandra Dewi usai diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Kamis (4/4)
4/4/2024, 17.49 WIB

Artis Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus korupsi PT Timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis. Usai diperiksa, Sandra tak banyak berkomentar saat ditanya wartawan. Ia justru mewanti-wanti wartawan agar hati-hati.

“Tolong lihat data yang benar ya, jangan bikin berita yang enggak benar,” ujar Sandra usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Kamis (4/4).

Saat ditanya apa berita yang tidak benar itu, Sandra bergeming. Namun sebelumnya beberapa media sempat menulis Kejagung menyita emas dan sejumlah barang berharga dari suaminya. Padahal Kejagung belum ada menyebut nominal emas tersebut.

Kejagung hanya menyita dua mobil mewah milik Harvey yakni Rolls Royce hitam dan Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW. Mobil Rolls Royce diketahui merupakan hadiah ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang dipublikasikan oleh mereka di sosial medianya.

Selain itu, Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang. Namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan. 

Instagram Sandra Dewi pun tidak lepas dari komentar warganet usai Harvey ditetapkan sebagai tersangka. Sandra pun memilih menonaktifkan fitur komentar di unggahannya.

Melansir komentar di unggahan Instagram Katadata.co.id terkait Sandra Dewi, banyak warganet berharap Sandra Dewi mengembalikan aset negara itu. Ada juga yang meminta agar koruptor dimiskinkan.

Adapun dalam pemeriksaan hari ini, Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi mengatakan penyidik ingin memastikan soal kepemilikan beberapa rekening Harvey dan Sandra Dewi yang telah diblokir. Menurut Kuntadi hal itu diperlukan agar Kejagung mendapat penjelasan mengenai status rekening mana  yang berkaitan dengan dugaan korupsi timah yang menjerat Harvey. 

Reporter: Amelia Yesidora