Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF) untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pleno FATF yang menerima Indonesia sebagai anggota ke-40. Keppres ini mulai berlaku pada 5 April 2024.
FATF merupakan organisasi internasional atau satuan tugas (satgas) yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Jokowi meyakini keanggotaan Indonesia pada FATF akan menjadi langkah awal menuju tata kelola rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang lebih baik di tanah air.
“Keanggotaan ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akhirnya akan berdampak pada meningkatnya confidence, meningkatnya trust Indonesia di sisi bisnis dan iklim investasi,” kata Jokowi dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (9/4).
Dalam hal ini, segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia bersumber dari anggaran pendapatan, belanja negara dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memerangi Kejahatan Keuangan Global
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana berharap penandatangan dokumen tersebut akan semakin memperkokoh komitmen Indonesia di kancah global.
"Hal ini bertujuan untuk turut memerangi beragam kejahatan keuangan global yang semakin berkembang dan perlu kita cegah maupun berantas sedini mungkin," kata Ivan dikutip dari Antara, Selasa (9/4).
Menurutnya, menjadi anggota FATF memberikan sejumlah manfaat, seperti meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional dan persepsi positif terhadap integritas sistem keuangan Indonesia.
Dengan begitu, persepsi positif terhadap integritas keuangan domestik tersebut dapat meningkatkan kepercayaan dan menjadi daya tarik bagi investor dalam dan luar negeri untuk menanamkan modal mereka di Indonesia.
Dapat Meningkatkan Kerja Sama Internasional
Selain itu, bergabungnya Indonesia dalam keanggotaan FATF, dapat meningkatkan efektivitas kerja sama internasional dalam mengungkapkan kasus terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun proliferasi senjata pemusnah massal. "Ketiga tindak pidana tersebut telah dikategorikan sebagai kejahatan transnasional, sehingga kerja sama global sangat diperlukan," kata Ivan.
Pihaknya pun telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan pencucian uang global, seperti judi daring, perdagangan orang, dan Business Email Compromise (BEC), dengan berkolaborasi dengan negara-negara lain.
Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga dapat berkontribusi terhadap perumusan kebijakan strategis global terkait ketiga tindak pidana tersebut berdasarkan perspektif dan kepentingan nasional.
Indonesia juga dapat berbagi pengalaman dan best practices dengan negara-negara lain dalam berbagai forum FATF mengenai upaya antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.
Ivan menuturkan bahwa dengan resmi berlakunya Keppres Nomor 14 Tahun 2024 tersebut, Indonesia dapat mulai secara aktif mengikuti beragam program dan kegiatan strategis yang dilaksanakan oleh FATF.
“Berbagai forum global yang diselenggarakan FATF wajib diikuti sebagai wujud keseriusan dan kontribusi Indonesia dalam menjaga dan membangun sistem keuangan dunia yang berintegritas,” ujarnya.