Kemenkumham Berikan Remisi Idul Fitri untuk Napi dan Anak Binaan

ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/nym.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar (kanan) menyapa warga binaan pada penyerahan remisi khusus Idul Fitri 1445 H di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (10/4/2024). Sebanyak 358 warga binaan Lapas Gorontalo mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1445 H dan dua di antaranya langsung bebas.
Penulis: Dini Pramita
11/4/2024, 14.30 WIB

Dalam rangka merayakan Idul Fitri 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus bagi ratusan ribu narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan yang beragama Islam.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyebutkan jumlah remisi khusus dan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan berjumlah total 159.557 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 158.343 narapidana mendapatkan remisi khusus dengan rincian 157.366 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 977 narapidana mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Sebanyak 240 di antaranya merupakan narapidana korupsi yang mendapatkan hukuman kurungan badan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. "Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Wachid Wibowo, dikutip dari Antara, Rabu (10/4/2024).

Meski mendapatkan remisi khusus, Wachid menekankan tak ada satu pun napi korupsi tersebut yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. "Yang mendapatkan remisi 15 hari ada 12 orang, remisi 30 hari ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang, dan remisi 60 hari ada 4 orang, tidak ada remisi khusus II," kata dia.

Halaman:
Reporter: Antara