Jumlah tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang sengketa pemilihan presiden terus bertambah. Nama baru yang ikut menyerahkan namanya ke Mahkamah Konstitusi adalah Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin.
Selain Rizieq dan Din, tiga tokoh lain yang menyerahkan dokumen amicus curiae adalah Munarman, Yusuf Martak, dan Ahmad Shabri Lubis. Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan lima tokoh tersebut prihatin atas kondisi penegakan hukum.
"Dokumen amicus a quo, alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh sekretariat MK," kata Aziz di Jakarta, Rabu (17/4) dikutip dari Antara.
Kelimanya juga mengajukan empat usulan agar menjadi perhatian MK. Usulan pertama, agar hakim konstitusi bisa meluruskan perjalanan bangsa pada rel konstitusi.
Kedua, mereka meminta hakim menegakkan keadilan dan tak memberi ruang konflik kepentingan. Ketiga, MK diminta meluruskan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Usulan keempat, MK diminta mengembalikan kehidupan bernegara sesuai pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mereka juga meminta lembaga tersebut menempatkan rakyat sebagai bagian utama dalam mengambil keputusan.
"Serta menempatkan nurani bersih dan jernih di tengah penderitaan mayoritas masyarakat," kata Aziz.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae yang bisa memberikan pendapat hukum kepada pengadilan. Surat disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP ke MK pada Selasa (16/4).
Hasto mengatakan, dalam berkas yang diserahkannya juga terlampir surat yang ditulis tangan oleh Megawati. Adapun isi tulisan tangan Megawati yang dibacakan oleh Hasto yakni sebagai berikut:
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas.
Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia.
Aamiin ya rabbal alamin.
Hormat saya, Megawati Soekarnoputri, ditandatangani.
Merdeka, merdeka, merdeka."
Seniman
Kelompok seniman turut mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Perwakilan kelompok seniman, Ayu Utami, menyebut seniman ingin memelihara kebebasan baik berekspresi hingga berpikir, yang bergantung pada sistem Pilpres yang benar.
“Saya kira kami tidak terafiliasi dengan pasangan calon tertentu, tapi kami lebih mewakili keresahan teman-teman kesenian, yang melihat bahwa Pemilu 2024 dipenuhi pelanggaran yang terstruktur sistematis dan massif,” kata Ayu Utami saat ditemui wartawan di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4).
Akademisi
Sebanyak 303 orang dari akademisi maupun masyarakat sipil mengajukan menjadi amicus curiae dalam sengketa Pilpres. Tim perumus amicus curiae dari sejumlah dosen dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada hingga Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Beberapa dosen yang merumuskan antara lain Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Benediktus Hestu Cipto Handoyo, Dosen Fakultas Hukum UGM Dian Agung Wicaksono, Dosen Fakultas Hukum UGM Marcus Priyo Gunarto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan Dosen Fakultas Hukum UGM Rimawan Pradiptyo.
Berkas pengajuan Amicus Curiae diserahkan oleh perwakilan Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, yakni Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun serta Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto.
“Besar sekali harapan kami bahwa hakim MK tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja atau keadilan angka-angka saja, tapi juga memberikan keadilan substantif." kata Sulistyowati dikutip dari situs MK, Jumat (29/3).