Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menanggapi rencana pemanggilan Connie Rahakundini Bakrie di Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/4). Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong.
Hasto mengatakan aparat kepolisian tak perlu melanjutkan proses hukum terhadap Connie karena dinilai tak beralasan. Ia berharap kepolisian bisa lebih serius dalam mengusut kasus yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
"Panggilan kepada Ibu Connie tidak usah dilanjutkan, karena Ibu Connie berjuang untuk rakyat justru itu satu kritik yang baik, termasuk bagi Polri," kata Hasto kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Hasto berpandangan, sebaiknya aparat berfokus menyelesaikan kasus besar seperti kasus korupsi di bidang pertambangan. Menurut Hasto kasus korupsi tambang berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang besar.
"Korupsi tambang berapa ratus triliun tidak cepat ditangani. Ini orang yang memperjuangkan demokrasi justru akan diperiksa,” kata dia.
Di sisi lain, Hasto mengatakan seharusnya polisi memeriksa pihak-pihak yang melakukan intimidasi selama proses Pemilu 2024, daripada memeriksa Connie. Intimidasi menurut Hasto misalnya dialami oleh kepala desa dan aparatur sipil negara di berbagai tingkatan.
Selain itu Hasto juga mengungkap adanya dugaan intimidasi kepada anggota legislatif incumbent dari PDIP. “Polisi sebaiknya fokus pada penegakan hukum dan mereka-mereka yang melakukan intimidasi itulah yang seharusnya diperiksa oleh Polri bukan orang yang berjuang, Bagi keadilan dan demokrasi,” kata Hasto.
Lebih jauh ia mengatakan PDIP akan memberikan pendampingan hukum terhadap Connie apabila laporan masyarakat tetap diusut pihak kepolisian. Ia pun menyinggung agar hukum ditegakkan dengan mementingkan rasa keadilan bukan berpihak pada orang yang haus kekuasaan.
Adapun, Polda Metro Jaya menerima dua laporan yang ditujukan kepada Connie pwda Rabu (20/3). Laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (JPUD). Nomor register kedua laporan tersebut yakni: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ.
Connie dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang dianggap mengandung berita palsu yang dapat menimbulkan ketidakstabilan di masyarakat.
Tindakan tersebut merujuk pada Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).