Kejagung Sita Lagi 2 Mobil Mewah Harvey Moeis, Ada Lexus dan Vellfire

ANTARA FOTO/Muhammad Harsal/ada/Spt.
Pekerja melintas di samping mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Penulis: Ade Rosman
19/4/2024, 15.41 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lagi aset milik tersangka kasus kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis. Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengungkapkan aset terbaru yang disita Kejagung adalah dua mobil mewah. 

"Yang Vellfire sama Lexus Puti," kata Kuntadi kepada wartawan seperti dikutip Jumat (19/4).

Sebelum menyita mobil Lexus dan Toyota Vellfire milik Harvey, Kejagung juga telah menyita dua mobil mewah milik suami Sandra Dewi itu. Dua mobil yang lebih dulu disita adalah satu unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam  dan Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah. 

Dua mobil mewah itu disita usai Kejagung menggeledah rumah Harvey pada Senin (¼). Usai penggeledahan itu Kejagung juga telah menyita jam tangan mewah milik Harvey. 

Selain menyita mobil Harvey Kejagung juga menyita dua mobil mewah milik Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI). Dua mobil milik Robert yang disita adalah  Mercy dan Toyota Zeni. 

Harvey Moeis Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Dalam perkara dugaan korupsi di PT Timah, Harvey dijerat dengan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun demikian, Kuntadi tidak menjelaskan dengan rinci proses pencucian uang yang dilakukan Harvey dalam kasus ini.

Hingga sekarang, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi  untuk mencari tahu adanya aktor lain dalam pusaran kasus korupsi timah ini. Salah satunya dengan memeriksa dan menggali keterangan dari istri Harvey Moeis, Sandra Dewi. 

Kuntadi menjelaskan Sandra Dewi dianggap sebagai salah satu saksi yang mengetahui aliran uang panas yang dihasilkan oleh Harvey Moeis. Atas alasan itu, keterangan Sandra Dewi sangat diperlukan untuk memetakan aset dan rekening mana saja yang dapat disita kejaksaan sebagai barang bukti.

"Diharapkan kita tidak lakukan tindakan yang salah dalam penyitaan, jadi ada memilah dan memilih saja," 

Menurut Kuntadi Harvey terlibat sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 ketika Harvey selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yang saat itu dijabat oleh Rizal Pahlevi. Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.  Dalam pertemuan tersebut Harvey meminta Riza mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. 

Setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.  Dari hasil kesepakatan itu Harvey kemudian mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut. 

Setelah itu Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi dirinya maupun para tersangka lain yang telah ditahan. “Dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim,” ujar Kuntadi.  

Menurut Kuntadi perbuatan Harvey telah menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya. Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Reporter: Ade Rosman