Prabowo-Gibran Tak Hadir Sidang Putusan Pilpres di MK, Apa Alasannya?

Fauza Syahputra|Katadata
Ketua tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
22/4/2024, 11.25 WIB

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka,  Nusron Wahid, menjelaskan alasan pasangan calon nomor urut 2 itu tidak hadir di  sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Nusron mengatakan pasangan Prabowo-Gibran tak memiliki kewajiban untuk hadir dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4).

Menurut Nusron, Prabowo-Gibran merupakan pihak terkait dalam sidang sengketa pemilihan presiden tersebut. Pihak terkait diwakili oleh tim hukum yang bertugas untuk menghadiri persidangan. 

Sesuai ketentuan tim hukum bertugas menyampaikan argumen hukum, memberikan bukti dari saksi maupun ahli terkait dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan untuk memperjuangkan kepentingan Prabowo Gibran dalam sidang PHPU.

"Kok harus datang, beliau sebagai apa di MK? yang berperkara kan KPU dan penggugat. Beliau hanya sebagai pihak terkait," kata Nusron lewat pesan singkat WhatsApp pada Senin (22/4).

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan keterlibatan Prabowo-Gibran di Sidang PHPU diwakili oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk. “Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran enggak datang, tapi mungkin yang lain-lain petinggi partai mungkin ada yang datang,” kata Otto di Gedung MK Jakarta, Senin (22/4).

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md hadir di MK. Ganjar-Mahfud datang pukul 08.05 WIB, disusul Anies-Muhaimin pukul pukul 08.18 WIB.

Di hadapan media, Ganjar mengatakan dirinya dan Mahfud hadir hanya untuk mendengarkan putusan. Ia juga menyerahkan keputusan kepada majelis hakim konstitusi karena para hakim memiliki kemerdekaan untuk memutus perkara.

Di sisi lain, Anies mengatakan bahwa ia menghormati putusan dan berharap MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi melalui putusan nantinya. Ia mengimbau pula agar semua orang yang hadir untuk tertib dan menaati peraturan.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu, Amelia Yesidora, Ade Rosman