MK: Dukungan Jokowi di Pilpres 2024 Potensial Timbulkan Masalah Etika

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Seskab Pramono Anung (kiri), Menkominfo Budi Arie Setiadi (kanan) dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melayani swafoto peserta acara seusai menghadiri puncak peringatan Hari Pers National Tahun 2024 di Ecovention Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Penulis: Ade Rosman
22/4/2024, 12.07 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai endorsement atau dukungan yang dilakukan oleh Presiden maupun wakil presiden dalam kontestasi Pemilihan Presiden tak melanggar hukum. Meski begitu tindakan itu dinilai berpotensi timbulkan masalah etika.

Hal itu diungkapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur saat sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Senin (22/4). Ridwan mengatakan, dari sisi hukum positif mengenai Pemilu, saat ini pola 'komunikasi pemasaran' juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat atau paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum.

"Namun, endorsement atau pelekatan citra diri demikian, sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, MK menilai sebagai presiden Joko Widodo seharusnya berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang kontestasi memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu lantaran pilpres dilakukan untuk mencari sosok yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

"Menurut mahkamah, mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan atau membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau paslon dalam pemilu," kata Ridwan.

Ia mengatakan, kesediaan Presiden serta para petahana kepala daerah merupakan faktor utama bagi terjaganya serta meningkatnya kualitas demokrasi Indonesia. Namun demikian, kata Ridwan, kerelaan adalah wilayah moralitas, etis, ataupun fatsun, sehingga posisi yang berlawanan dengannya, yaitu ketidakrelaan. 

Ridwan menyebut MK tidak dapat membawa persoalan etik dengan sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang.

Persoalan dukungan Jokowi kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di pilpres ini sebelumnya disampaikan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Gugatan yang sama juga disampaikan oleh pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. 

MK menerima dua gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Gugatan yang dilayangkan paslon Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara yang dilayangkan paslon Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. 

Dalam permohonannya, kedua paslon itu meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.Putusan itu meminta MK menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Reporter: Ade Rosman