MK Tidak Temukan Bukti Adanya Cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024

ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/tom.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan warga penerima manfaat Program Tanah Objek Reforma Agraria Perhutanan Sosial (TORA-PS) dalam acara bertajuk Matur Nuwun Pak Jokowi di Ruang Terbuka Hijau Maron, Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023).
22/4/2024, 12.20 WIB

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti kuat Presiden Joko Widodo cawe-cawe atau ikut campur dalam Pemilu 2024. Dalil ini diajukan kubu Anies-Muhaimin selaku pihak pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024.

Dalil ini diawali dengan pernyataan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, berujung Presiden mendukung salah satu capres-cawapres. Pasangan yang dimaksud adalah Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana.

“Menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4).

Daniel mengatakan, pihak pemohon tidak menguraikan lebih lanjut apa makna dan dampak cawe-cawe ini. Selain itu, mereka tidak menunjukkan bukti tindakan cawe-cawe itu.

Mahkamah membenarkan bahwa ada bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa yang diberikan dari pemohon. Bukti ini menunjukkan kegiatan dan pernyataan presiden yang ingin cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

“Namun pernyataan demikian, menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” kata Daniel.

Mahkamah juga menyatakan tidak ada bukti adanya hubungan antara bentuk cawe-cawe yang dimaksud pemohon dengan potensi perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024. 

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Daniel.

MK menerima dua gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Gugatan yang dilayangkan paslon Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara yang dilayangkan paslon Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.  

Dalam permohonannya, kedua paslon itu meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.  

Kedua paslon itu juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir langsung di ruang sidang MK. Sedangkan Prabowo dan Gibran tidak hadir di MK.

Reporter: Amelia Yesidora