MK Tolak Dalil Kubu Anies Soal Dugaan Kecurangan Sirekap

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang uji Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan), dan M Guntur Hamzah (kiri) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
22/4/2024, 14.52 WIB

Mahkamah Konstitusi telah menolak dalil kubu Anies-Muhaimin terkait perubahan perolehan suara di Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap. Namun, hakim MK juga menyarankan Sirekap dikelola dan diaudit oleh pihak swasta untuk menjaga validitas datanya.

Sebelumnya, kubu 01 mengakukan gugatan atas dugaan kecurangan dalam Sirekap. Namun, Mahkamah memutuskan dalil pemohon yakni kubu AMIN terkait Sirekap tidak diterima.

"Tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4).

Namun, ia berpendapat perubahan data dalam laman Sirekap sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sirekap yang harusnya menjadi sarana informasi terkait Pemilu, justru menimbulkan asumsi yang berkembang liar di masyarakat. 

“Terlebih, keputusan KPU untuk menghentikan sementara Sirekap semakin menambah kesan dan asumsi yang negatif di masyarakat,” kata Guntur.

PENGHITUNGAN SUARA DENGAN SIREKAP (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.)

 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora