Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan Perselisihan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sidang hari Senin (22/4). Meski demikian, ada tiga hakim yang memberikan pendapat berbeda.
Ketiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya menyoroti dugaan politisasi bantuan sosial hingga netralitas penyelenggara negara. Oleh sebab itu, ketiganya meminta pemungutan suara ulang di sejumlah daerah diulang.
Berikut sejumlah argumentasi tiga hakim:
Saldi Isra
Hakim konstitusi Saldi Isra seharusnya Mahkamah Konstitusi mengambil putusan berbeda yakni pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Saldi berpandangan, dalil pemohon dalam hal ini kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal bansos dan mobilisasi aparatur negara beralasan menurut hukum.
Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangannya menyebutkan bahwa terdapat beberapa kekosongan hukum dalam menentukan putusan sesuai dengan dalil yang diajukan oleh pemohon. Ia mencontohkan tidak adanya aturan hukum yang jelas mengenai bagaimana seharusnya seorang presiden bertindak dalam memberikan dukungan dalam kontestasi pilpres.
Ia menyebut terdapat kemungkinan adanya kamuflase yang dilakukan oleh Presiden antara kepentingan negara dengan kepentingan pribadi. Namun menurut dia tidak ada aturan yang baku untuk memberikan penilaian.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi saat membacakan pendapat berbedanya.
Enny Nurbaningsih
Hakim Enny Nurbaningsih juga meminta pemungutan suara ulang untuk beberapa wilayah perlu dilakukan. Ia menyoroti cawe-cawe yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam proses pemenangan Gibran Rakabuming Raka.
Ia juga menyoroti adanya pemberian bansos yang terjadi di sejumlah daerah serta netralitas aparat. Oleh sebab itu, Enny meminta pemungutan suara ulang di empat provinsi dilakukan.
Arief Hidayat
Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga mengajukan dissenting opinion. Ia juga meminta Komisi Pemilihan Umum menggelar pemungutan suara ulang di enam provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.
Dalam penjelasannya, Arief meminta tak ada bansos yang diberikan sebelum dan pada saat pemilihan ulang. Ia lalu menyoroti situasi etik dalam Pemilihan Presiden 2024.
"Ini saya lakukan sebagai wujud tanggung jawab moral dan profesional sebagai seorang hakim konstitusi," katanya.