Usai Putusan MK, PDIP Sebut Jokowi dan Gibran Bukan Kader Partai Lagi

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun (tengah) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan tertutup dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
22/4/2024, 21.26 WIB

Petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan status Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka sudah bukan lagi bagian dari partai berlogo banteng bermoncong putih tersebut. Hal itu berlaku sejak Gibran maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

"Gibran itu sudah bukan kader partai lagi, saya sudah bilang sejak dia ambil putusan itu," kata Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Ketika ditanyai mengenai status Jokowi, Komarudin menyebut ayah dari Gibran tersebut telah terang-terangan berada di kubu beda dengan PDIP, sehingga tak dapat dikatakan masih bagian dari partainya.

"(Jokowi) Sudah di (kubu) sebelah sana, bagaimana mau dibilang bagian masih dari PDI Perjuangan, yang benar saja," kata dia.

Foto Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden mulai diperjualbelikan (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD untuk seluruhnya. Keputusan itu dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres, pada Senin (22/4).

PDIP sebagai partai politik pengusung Ganjar-Mahfud juga telah mengeluarkan pernyataan menanggapi putusan MK tersebut. Sikap tersebut dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, saat menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

PDIP berpandangan, keputusan hakim MK seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih, suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD 1945 dengan selurus-lurusnya.

Lima poin sikap PDIP yakni sebagai berikut:

1. PDI Perjuangan menilai bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia  sebagai negara kekuasaan. Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Democracy melalui abuse of power Presiden Jokowi. 

2. PDI Perjuangan menilai bahwa demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural. Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global. 

3. PDI Perjuangan mengkhawatirkan bahwa berbagai praktik kecurangan Pemilu secara masif, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan, mengingat berbagai kecurangan Pemilu yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya.

4. Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN.

5. PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berjuang untuk menjaga Konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada para guru besar, para cendekiawan, seniman dan budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang di dalam melawan berbagai bentuk abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung Ganjar - Mahfud, baik partai politik maupun para relawan yang telah berjuang mati-matian melawan berbagai bentuk kecurangan Pemilu. Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggung jawabkan terhadap masa depan. Sebab kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu. Satyam Eva Jayathe.

Reporter: Ade Rosman