Anies-Muhaimin Bangga pada 3 Hakim MK yang Nyatakan Dissenting Opinion

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
23/4/2024, 07.03 WIB

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar memberikan pernyataan resmi usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2024. Keduanya mengapresiasi tiga hakim MK yang memberikan dissenting opinion atau opini yang berbeda mengenai putusan tersebut.

Muhaimin mengatakan, putusan MK tersebut tidak terlalu mengejutkan.

"Putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua, termasuk MK, tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," ujarnya saat memberikan pernyataan bersama Anies Baswedan yang diunggah di Instagram @aniesbaswedan dan @cakiminow, Senin (22/4).

Sebagai catatan, Anies dan Muhaimin menyatakan s sangat bangga dengan tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion. Tiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. 

"Mereka adalah orang-orang yang mulia yang jadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah Mahkamah Konstitusi ke depan. Mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara," kata Muhaimin.

Dia mengatakan, Saldi Isra saat sidang MK mengingatkan tentang keadilan substansial bukan sekedar keadilan prosedural. Ini adalah catatan sangat penting yang terabaikan dalam proses demokrasi Indonesia akhir-akhir.

"Ini artinya kita memiliki tugas yang masih panjang. Demokrasi kita sebetulnya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat," ujar Muhaimin.

Namun, demikian, dia dan Anies menyatakan menerima dan menghormati Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai keputusan yang final dan mengikat

Halaman: