UU DKJ Berlaku Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Berubah Jadi Kota Global

ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/tom.
Pengendara sepeda melintasi di dekat ornamen Idul Fitri 1445 H di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/4/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
23/4/2024, 09.46 WIB

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) mengembangkan Jakarta menjadi pusat perdagangan dunia. Setelah UU DKJ diundangkan dan berlaku Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara. 

Menurut Suhajar, Jakarta akan diberikan banyak kewenangan khusus di bidang perdagangan. Adapun UU DKJ telah disetujui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada akhir Maret lalu. 

"Kami menaruh harapan banyak agar kewenangan yang diberikan ini mampu menumbuh kembangkan DKJ sebagai pusat perdagangan dunia, bukan hanya mempertahankan posisi DKJ sebagai pusat perdagangan RI," kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota seperti dikutip Selasa (23/4). 

Suhajar menuturkan saat menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), Jakarta selama bertahun-tahun telah terbentuk menjadi daerah dengan perdagangan dan perekonomian yang maju. Hal itu ditandai dengan lebih dari 17 persen produk domestik bruto (PDB) nasional dihasilkan di Kota Jakarta.

Untuk itu saat Jakarta tak lagi menyandang status DKI dan menjadi DKJ, ia mengatakan Jakarta akan menjadi provinsi khusus yang dikembangkan menjadi pusat perdagangan dan kota global. Dalam UU DKJ, pemerintah bersama DPR memberikan banyak kewenangan khusus kepada Jakarta di berbagai bidang. 

Di bidang perdagangan, Jakarta memiliki kewenangan perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting. Jakarta juga berperan dalam pengembangan ekspor, serta standardisasi perlindungan konsumen.

Secara perinci, Suhajar menyebutkan subbidang perizinan dan pendaftaran perusahaan mencakup penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya dan pusat perbelanjaan. Selain itu subbidang stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting mencakup penjaminan ketersediaan kebutuhan pokok dan bahan penting, pemantauan harga dan stok barang, serta operasi pasar.

Dia menambahkan, subbidang pengembangan ekspor mencakup penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor serta DKJ skala nasional dan internasional. Selanjutnya subbidang standardisasi perlindungan konsumen mencakup verifikasi standar ukuran serta edukasi di bidang metrologi legal dan pengawasan tata niaga impor melalui kawasan pabean.

Reporter: Antara