Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara Pilkada serentak 2024. Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk menyediakan sistem yang terbuka untuk masyarakat.
"Kami punya kewajiban untuk mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS. Kami akan menggunakan Sirekap," kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Di sisi lain, Idham mengatakan pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi rujukan dalam KPU mengevaluasi dan melakukan perbaikan terhadap Sirekap.
"Itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti," kata Idham.
Sirekap menjadi salah satu hal yang disoroti paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Mahfud dalam sengketa Pilpres 2024. Dalam sengketa Pilpres yang disidangkan di MK, akurasi Sirekap dipertanyakan kleh kedua kubu paslon tersebut.
MK juga berpandangan Sirekap sebagai alat bantu perlu dikembangkan teknologinya sehingga tak ada keraguan pada data yang ditampilkannya.
“Untuk itu, sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan mandiri," kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan MK pada Senin (22/4).
Sedangkan hakim konstitusi Guntur Hamzah berpendapat perubahan data dalam laman Sirekap sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sirekap yang harusnya menjadi sarana informasi terkait Pemilu, justru menimbulkan asumsi yang berkembang liar di masyarakat.
“Terlebih, keputusan KPU untuk menghentikan sementara Sirekap semakin menambah kesan dan asumsi yang negatif di masyarakat,” kata Guntur.