Para karyawan PT Indofarma Tbk belum menerima gaji mereka untuk Januari dan Maret. Perusahaan hanya berhasil membayarkan THR karyawan pada 5 April 2024 lalu.
Sebagai bentuk protes, beberapa karyawan Indofarma memilih bekerja dari rumah. Meski perusahaan mendesak mereka untuk kembali bekerja sesuai jadwal normal.
Tersendatnya pembayaran gaji ini terjadi karena perusahaan sedang kekurangan dana operasional.
Desakan perusahaan agar karyawan Indofarma tetap bekerja walaupun belum mendapatkan gaji, menjadi salah satu artikel terpopuler. Di samping itu, ketahui juga polemik mengenai Taspen, serta rencana Prabowo untuk membentuk Badan Penerimaan Negara.
Berikut Top News Katadata.co.id:
1. Karyawan Indofarma Diminta Tetap Bekerja Meski Gaji Belum Dibayar
Polemik terkait gaji karyawan yang belum dibayarkan oleh PT Indofarma Tbk (INAF) masih berlanjut. Para karyawan diminta tetap bekerja meskipun hak upah mereka masih belum dibayar.
Seorang yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gaji karyawan Indofarma untuk bulan Januari dan Maret masih belum dibayarkan hingga akhir April ini.
Sejumlah karyawan saat ini menolak bekerja ke kantor dan memilih bekerja dari rumah atau dalam work from home (WFH) imbas dari keterlambatan pembayaran gaji.
“Sebenarnya besok disuruh masuk, tetapi enggak jadi karena banyak yang nolak buat masuk juga karena belum gajian,” ucapnya kepada Katadata.co.id, Selasa (23/4).
Selain itu, ia dan rekan-rekannya juga diminta untuk terus bekerja sesuai jadwal normal, dengan shift dari pukul 7 pagi hingga 4 sore dan dari pukul 3 sore hingga 11 malam.
2. Was-was Taspen, Gunung Es Masalah Asuransi di Indonesia
Antonius NS Kosasih dicopot dari jabatan Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero) sehari setelah Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) mencegah dirinya ke luar negeri pada awal Maret lalu.
Selain Kosasih, KPK juga mencegah Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya terseret dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen tahun 2019.
KPK sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para tersangka, meski belum mengumumkan identitas mereka.
"Tersangka belum dapat diumumkan kepada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Katadata, pekan lalu.
Kementerian BUMN memilih mencopot Antonius NS Kosasih setelah mempelajari kasus yang menjeratnya. "Kami serahkan kepada KPK, kami siap membantu bila KPK membutuhkan data," kata Juru bicara Menteri BUMN Arya Sinulingga.
3. Mooryati Soedibyo Pertahankan Bisnis Mustika Ratu hingga 5 Dekade
Pendiri Mustika Ratu, BRA Mooryati Soedibyo, meninggal dunia pada usia 96 tahun pada Rabu dini hari (24/4) pukul 01.00 WIB. Mantan Ketua Wakil MPR tersebut dikenal sebagai pengusaha yang sukses mendirikan bisnis selama hampir lima dekade.
"Telah meninggal dunia dalam kedamaian, Ibu DR. Hj. BRA. Mooryati Soedibyo," tulis pesan yang diterima redaksi Katadata.co.id, Rabu (24/4).
Perempuan kelahiran 5 Januari 1928 tersebut merupakan cucu dari Raja Surakarta Paku Buwono X. Dia tinggal bersama kakeknya sejak berusia tiga tahun sehingga akrab dengan budaya keraton.
Latar belakang tersebut membuat Mooryati Soedibyo piawai meracik jamu. Ia juga berpengalaman membuat bahan perawatan dan kesehatan dengan resep kecantikan keraton (royal javanese recipe) yang diwariskan secara turun menurun.
Pada 1975, Mooryati memutuskan untuk mendirikan bisnis produk kecantikan dan kesehatan dengan jenama Mustika Ratu. Produksi bisnis rumahan tersebut dilakukan di garasi rumahnya dengan menggunakan bahan-bahan alami dari bumi Indonesia.
4. Bivitri: Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Buat Gibran Tak Dilantik MPR
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan gugatan yang dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan berdampak pada hasil pemilihan presiden 2024.
Meski begitu, ia mengatakan gugatan itu bisa saja berdampak pada dinamika politik nasional.
Menurut Bivitri gugatan yang dilayangkan PDIP akan berpengaruh terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Ia mengatakan, bila PTUN mengabulkan gugatan PDIP maka Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa saja membatalkan penetapan Gibran sebagai wakil presiden.
“Jadi nanti pengaruhnya di pelantikan, MPR bisa batal melantik Gibran karena pencalonannya tidak sesuai dengan hukum,” ujar Bivitri kepada Katadata.co.id, Rabu (24/4).
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2025 akan dilakukan pada 20 Oktober 2024. Pengambilan sumpah jabatan akan dilakukan dalam rapat paripuna MPR.
5. Prabowo Mau Bentuk Badan Penerimaan Negara, Ini Kata Kemenkeu dan DPR
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan membentuk Badan Otoritas Penerimaan Negara pada tahun 2025. Rencana tersebut tertuang dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang disusun oleh Bappenas Rencana Prabowo tersebut mendapat tanggapan dari Kementerian Keuangan era pemerintahan Joko Widodo.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, pihaknya masih melihat proses transisi yang akan berlangsung.
“Nanti kita ikuti prosesnya [pembentukan Badan Penerimaan Negara] aja,” ujar Febrio di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (24/4).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara turut mengomentari terkait pembentukan Badan Otoritas Penerimaan Negara di masa pemerintahan Prabowo nanti.
Amir mengingatkan pemerintahan sekarang hingga yang akan datang untuk lebih hati-hati dalam menetapkan program baru. Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan global yang tengah tidak menentu.