Jadwal Pelantikan Prabowo - Gibran Usai Ditetapkan Menang Pilpres 2024

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Penulis: Ade Rosman
25/4/2024, 13.56 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024. Keputusan itu disahkan melalui rapat pleno terbuka penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4).

Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan masih terdapat satu tugas KPU terkait tahapan Pilpres 2024. Tahapan yang masih menjadi ranah KPU adalah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

"Diatur di dalam tahapan pemilu, kami tuangkan di dalam lampiran 1 Peraturan KPU nomor 3 2022. Dan nanti yang akan melaksanakan pelantikan tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Idham di kantor KPU seperti dikutip, Kamis (25/4).

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2025 akan dilakukan pada 20 Oktober 2024. Pengambilan sumpah jabatan akan dilakukan dalam rapat paripuna MPR. 

KPU telah resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilihan presiden (pilpres) 2024. Keputusan itu dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno KPU pada Rabu (24/4).  

Menurut Hasyim dengan penetapan itu Prabowo - Gibran resmi menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Prabowo - Gibran selanjutnya akan menggantikan Joko Widodo - Ma’ruf Amin yang akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2024.

Dalam putusan itu disebutkan pasangan Prabowo - Gibran meraih 96.214.691 suara atau setara 58,59% dari total suara sah nasional. Mereka juga ditetapkan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi. 

“Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU,” ujar Hasyim membacakan berita acara penetapan pemenang pilpres. 

Reporter: Ade Rosman