Bawaslu Setuju Revisi UU Pemilu, Respons Kritik MK di Sidang Pilpres

Katadata/Zahwa Madjid
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rachmat Bagdja memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, pada Rabu (14/2).
Penulis: Ade Rosman
25/4/2024, 16.18 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setuju adanya wacana untuk revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Terlebih setelah UU yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu 2024 itu dikritik hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  Pilpres 2024. 

Anggota Bawaslu, Puadi mengatakan Bawaslu telah mencermati kritik Mahkamah Konstitusi yang disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam penjelasannya, Arief menilai penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Bawaslu terkesan formalistik.

Menurut Puadi, pandangan yang disampaikan mahkamah dalam persidangan merupakan bagian dari upaya perbaikan pengawasan pemilu. Bawaslu memahami kritik yang disampaikan MK bertujuan memberi manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

"Maka perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan Pemilu, termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu," kata Puadi dalam keterangannya, Kamis (25/4).

Puadi mengatakan, Bawaslu harus masuk ke dalam substansi laporan atau temuan formil maupun materil. Hal itu diperlukan untuk membuktikan ada atau tidaknya secara substansial telah terjadi pelanggaran Pemilu. 

Dalam paparan dissenting opinion saat sidang sengketa Pilpres, Hakim Arief Hidayat menyoroti kinerja Bawaslu berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan aparat pemerintahan yang banyak tak memenuhi syarat materil maupun formil. Menurut Arief, Bawaslu kurang maksimal saat mengusut laporan.

Arief mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu yang terkesan bersifat formalitas dan prosedural. Padahal menurut dia bukti di berbagai media, khususnya media online banyak ditemukan penyimpangan ketidaknetralan para penjabat kepala daerah maupun aparat pemerintahan di tingkat desa. 

Arief menilai dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu seharusnya tak hanya bersandar pada laporan masyarakat. Ia berharap Bawaslu dapat secara aktif melakukan temuan pelanggaran yang dilakukan para penjabat kepala daerah dan aparat pemerintahan lainnya.

"Terlebih bukti temuan ke arah sana telah beredar luas," kata dia.

Lebih jauh, dalam sidang putusan sengketa Pilpres itu, MK meminta DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Pemilu. Mahkamah menyarankan adanya aturan berkaitan dengan kampanye bagi pejabat negara yang merangkap sebagai anggota parpol atau tim sukses paslon. Hal itu ditujukan agar adanya kejelasan yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Suhartoyo, pemerintah dan DPR perlu membuat pengaturan yang lebih jelas mengenai pelaksanaan pengawas. Hal itu menurut dia dapat dilakukan dengan revisi UU pemilu. 

“Pemerintah dan DPR perlu membuat pengaturan yang lebih jelas tentang aturan bagi pejabat negara yang juga merangkap sebagai anggota partai politik ataupun sebagai tim kampanye dalam melaksanakan kampanye,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan atas gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Senin (22/4).

Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan tim Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. MK menyatakan putusan KPU tentang penetapan hasil pilpres sudah sesuai aturan. Putusan itu menyebutkan Prabowo - Gibran menjadi pemenang pilpres dengan suara 96 juta. 

Reporter: Ade Rosman