Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewan Pengawas ke PTUN Jakarta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan yang dilayangkan Ghufron didaftarkan pada Rabu (24/4).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Di sisi lain, meski sudah teregister namun SIPP PTUN Jakarta belum menampilkan petitum gugatan yang dilayangkan Ghufron dengan lengkap.
"Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," tertulis di SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (25/4).
Sebelumnya, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran wewenang. Ia menyorot langkah Albertina Ho terkait permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai KPK.
Ghufron membenarkan laporan itu. Ia mengatakan, sebagai insan KPK dirinya memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas.
“Setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," kata Ghufron Rabu, dikutip dari Antara.
Ghufron mengatakan, materi laporannya itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Padahal, tambah Ghufron, Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, dan bukan penegak hukum serta bukan dalam proses penegakan hukum atau penyidik.
"Karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," kata dia.
Albertina Wakili Dewas Koordinasi dengan PPATK
Albertina Ho membenarkan pelaporannya terhadap dirinya itu. Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan permintaan laporan hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap jaksa KPK berinisial TI.
Menurut Albertina, jaksa tersebut sempat dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap saksi. "Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi atau suap," kata Albertina.
Ia mengklaim, permintaan laporan hasil analisis transaksi keuangan PPATK yang dilakukannya telah sesuai dengan aturan yang ada. Tindakan itu juga diyakini dilakukan atas kesepakatan anggota Dewas KPK lainnya.
Menurut Albertita, permintaan catatan transaksi dilakukan mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK. “Saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK,” ujar Albertina lagi.
Ia pun merasa heran lantaran Nurul hanya melaporkan dirinya ke Dewas padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial. Menurut Albertina, Koordinasi Dewas dengan PPATK berdasarkan Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 1 Tahun 2012.