Buwas akan Temui Jokowi, Protes Kebijakan Hapus Pramuka di Sekolah

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso (kiri) bersama Sekjen Kwarnas Pramuka Bachtiar (kedua kanan) menunjukkan surat pernyataan sikap Kwarnas Pramuka saat Rakernas 2024 di Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Penulis: Yuliawati
26/4/2024, 15.46 WIB

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pramuka menolak keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso mengatakan akan menyampaikan penolakan ini kepada Presiden Joko Widodo.

Sikap penolakan terhadap kebijakan Mendikbud itu diambil dalam Rakernas Pramuka berlangsung 24-26 April 2024. Budi Waseso mengemukakan semua pimpinan 34 Kwarda Pramuka seluruh provinsi di Indonesia secara aklamasi menolak Permendikbud N0.12 Tahun 2024. Mereka menandatangani dokumen pernyataan sikap bersama yang mendesak Kemendikbud Ristek segera mencabut peraturan menteri itu.

“Kami mencurigai adanya indikasi ke arah sana yang dilakukan secara halus dan tersistematis,” kata Budi Waseso disela-sela Rakernas Pramuka 2024 di Jakarta, dikutip Jumat (26/4).

Budi mengatakan, kegiatan Pramuka itu masih dibutuhkan untuk menjadi kegiatan wajib di sekolah. Dia menilai Pramuka dibutuhkan di tengah banyak praktek bullying, kasus narkoba, pornografi, dan tawuran di sekolah.

“Keberadaan Permendikbud itu justru tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini yang telah mengalami kemerosotan moral, nilai-nilai budaya, menurunya kedisiplinan, hingga lemahnya nasionalisme dan cinta tanah air,” kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu.

Sebanyak 34 kwarda dari seluruh provinsi Indonesia menandatangani pernyataan sikap atas Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024, sebagai berikut:

Pertama, pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda, khususnya peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah.

Kedua, pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional di bidang pembangunan SDM menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketiga, pimpinan Kwarnas dan bersama ketua Kwarda se-Indonesia mengusulkan kepada Mendikbud Ristek untuk merevisi peraturan tersebut dan menjadikannya sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib sebagaimana diatur sebelumnya pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang menjadikan kegiatan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah.