Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (26/4) malam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan lima orang tersangka itu ditetapkan usai penyidik memeriksa belasan saksi pada hari ini.
Berikut daftar tersangka yang diumumkan:
1. SK, HL selaku beneficiary owner PT TIM
2. FL marketing PT TIM
3. SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai maret 2019
4. BN Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019
5. AS Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Kuntadi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langaung ditahan. FL di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan AS, SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan BN karena alasan kesehatan tak ditahan.
"Sedangkan tersangka AL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," katanya.
Kuntadi menjelaskan, SW, BN, dan AS masing-masing selaku Kepala Dinas dan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung diduga dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIM, dan CV VIP.
"Kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan ketiga tersangka itu mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut. Rencana itu malah dipakai untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Sedangkan AR dan FL disebut turut serta dalam pembuatan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.
"Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Kuntadi.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, yakni Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung, MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP.
Kemudian Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Lalu Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Juga Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
Kasus ini juga menyeret nama pengusaha Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT dan Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan, Toni Tamsil alias Akhir (TT).
Kejagung juga telah memeriksa ratusan saksi untuk mengusut dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun tersebut.