KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar di Perkara Bupati Labuan Batu Erik Adtrada

ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
30/4/2024, 09.58 WIB

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 48,5 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi dengan tersangka Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR). Uang yang disita itu tersebar dalam beberapa rekening dan dalam bentuk tunai. 

"”Berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka Erik Adtrada Ritonga," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Selasa (30/4). 

Ali menerangkan salah satu rekening tersebut atas nama Erik Adtrada Ritonga. Namun ia tidak menjelaskan lebih detail soal jumlah uang yang ditemukan dalam rekening tersebut.

Tim penyidik selanjutnya langsung melakukan pemblokiran sekaligus penyitaan terhadap akun rekening bank dimaksud dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait. Penyitaan uang tersebut dilakukan juga dalam rangka melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR dan kawan-kawan.

"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," kata Ali.

Penyidik KPK pada Jumat (12/1) mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR). 

Ada pula tersangka dari pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS). Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat soal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. 

Ali menjelaskan kolusi diduga terjadi berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Pada Kamis, 11 Januari 2024, tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR.

Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.

Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: Ade Rosman