Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Kamis, 25 April lalu. Regulasi tersebut mengubah kedudukan Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta dari sebelumnya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ketentuan teranyar itu juga berdampak terhadap urusan pemerintahan dan kewenangan khusus yang melekat kepada Jakarta. Satu diantaranya yakni menyangkut perkara administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Nantinya akan ada sekitar 8,3 juta warga Jakarta yang akan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) KTP dengan nomenklatur baru. Ketentuan pengubahan sistem penamaan ini merujuk pada perubahan istilah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 UU DKJ.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan bahwa pihaknya kini memiliki kewenangan untuk menggantikan nomenklatur yang tertera dalam KTP dari sebelumnya DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). "Akan ada sebanyak 8,3 juta warga Jakarta yang akan memiliki KTP dengan nomenklatur baru dan distribusinya secara bertahap," kata Budi lewat pesan singkat WhatsApp pada Selasa (30/4).
Budi menambahkan bahwa pelaksanaan perubahan tersebut dilakukan secara bertahap karena harus menyesuaikan dengan ketersediaan blanko yang ada. Dia menegaskan bahwa bagi masyarakat Jakarta yang belum melakukan perubahan KTP, tidak akan berpengaruh terhadap pemberian layanan sosial yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Layanan sosial yang dimaksud yakni program jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kartu Jakarta Pintar (KJP), maupun program kesejahteraan lainnya. "Semua tetap masih dapat digunakan, hal tersebut dikarenakan tidak berubah elemen data di dalam NIK tersebut," ujar Budi.
Selain itu, Pasal 34 UU DKJ juga memberikan kewenangan khusus bagi Jakarta untuk melaksanakan penertiban administrasi kependudukan dan pencatatan sipil terhadap penduduk yang terdaftar di Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang tidak bertempat tinggal di Provinsi DKJ dalam kurun waktu tertentu. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus itu akan diatur di dalam regulasi turunan lewat Peraturan Daerah.
Sebagai informasi, Jakarta masih menyandang status sebagai Ibukota negara sampai dengan penetapan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara. Amanat ini tertulis dalam Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.