PDIP Sebut Gugatan ke PTUN Bisa Buat Gibran Tak Dilantik jadi Wapres

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun bersiap mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (2/5/2024). Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
Penulis: Ade Rosman
2/5/2024, 12.32 WIB

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada Kamis (2/5). Dalam perkara bernomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. 

Satu satu materi yang digugat PDIP berkaitan dengan penggunaan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan ini menjadi dasar saat KPU menerima pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan gugatan PDIP ke PTUN tetap akan dilanjutkan meski Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Dalam putusannya MK menetapkan tidak ada masalah hukum berkaitan dengan pencalonan Gibran. 

"Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua  lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," kata Gayus Lumbuun seperti dikutip Kamis (2/5). 

Gayus menuturkan, sidang hari ini digelar tertutup dengan agenda pemeriksaan administrasi persidangan. Pemeriksaan dilakukan mencakup siapa pemberi kuasa, siapa menerima kuasa, serta bentuk-bentuk apa yang diajukan.

"Nanti pada saatnya sejumlah bukti-bukti atau saksi ahli. Sekarang enggak pakai saksi dan ahli. Sejumlah ahli akan dihadirkan begitu pula tergugat. Kami sudah siapkan," kata Gayus.

Gayus mengatakan, bila hakim PTUN mengabulkan permohonan tim hukum PDIP, bisa saja pelantikan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka ditunda. Hal itu, lantaran MPR dapat memakai putusan PTUN jika gugatan tim hukum PDIP untuk tak melantik paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju itu diterima.

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," kata Gayus. 

Dampak Gugatan PDIP ke PTUN 

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN tidak akan berdampak pada hasil pemilihan presiden 2024. Meski begitu, ia mengatakan gugatan itu bisa saja berdampak pada dinamika politik nasional.  

Menurut Bivitri gugatan yang dilayangkan PDIP akan berpengaruh terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ia mengatakan, bila PTUN mengabulkan gugatan PDIP maka Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa saja membatalkan penetapan Gibran sebagai  wakil presiden.  

“Jadi nanti pengaruhnya di pelantikan, MPR bisa batal melantik Gibran karena pencalonannya tidak sesuai dengan hukum,” ujar Bivitri kepada Katadata.co.id.  

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2025 akan dilakukan pada 20 Oktober 2024. Pengambilan sumpah jabatan akan dilakukan dalam rapat paripurna MPR.  

Lebih jauh pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera ini mengatakan gugatan yang diajukan PDIP juga bisa menjadi pembelajaran dalam proses hukum dan tata negara. Ia menyebut upaya PDIP sebagai bagian dari litigasi pemilu. 

 “PDIP ingin membuka apa yang terjadi sebenarnya di dalam KPU,” ujar Bivitri.  

Di sisi lain ia mengatakan putusan MK merupakan keputusan yang final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan untuk membatalkannya. Meski begitu, ia berkeyakinan proses yang berjalan di PTUN tetap akan memberi dampak. 

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana menyoroti langkah PDIP tidak lagi relevan lantaran sudah ada keputusan MK. Denny mengatakan putusan MK yang telah menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD memberi kekuatan hukum pada putusan KPU untuk menetapkan pemenang pilpres. 

Menurut Denny sesuai dengan norma hukum seharusnya tidak bisa membatalkan hasil Pilpres. “Gugatan demikian hanya menghadirkan gerakan moral, bukan legal,” kata Denny lewat pesan singkat, Rabu (24/4). 

 Lebih jauh ia mengatakan bila PDIP masih ingin memperjuangkan hasil Pilpres 2024, akan lebih baik bila dilakukan langkah politik. Salah satu langkah yang diambil adalah menggulirkan hak angket di DPR. 



Reporter: Ade Rosman