Jokowi Revisi UU Desa, Ini Besaran Alokasi Gaji dan Tunjangan Kades

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.
Sejumlah calon kepala desa mengikuti pelantikan di Pendopo Panjalu Jayati, Kediri, Jawa Timur, Jumat (3/3/2023).
3/5/2024, 15.49 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merevisi aturan desa lewat pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, ketentuan tunjangan untuk kepala desa juga masih diatur.

Regulasi teranyar itu mengatur pemberian tunjangan pensiun dalam bentuk uang atau yang setara bagi kepala desa. Ketentuan ini belum diatur dalam regulasi terdahulu di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam regulasi terdahulu, tunjangan purnatugas untuk kades hanya akan diberikan jika kades bersangkutan diberhentikan akibat perubahan status Desa menjadi Kelurahan.

Selain mengatur pemberian penghasilan tetap bulanan, tunjangan, dan jaminan kesehatan, Pasal 26 UU Desa terbaru juga memberikan fasilitas tambahan ke kades, yakni jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.

Adapun tunjangan yang akan didapatkan oleh kades berupa tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa. Tanah milik desa ini umumnya dinamakan tanah bengkok di Jawa, tanah percaton di Madura atau tanah nagari di Sumatera Barat.

Ketentuan mengenai penghasilan tetap kades saat ini dipatok paling sedikit Rp 2.426.640 per bulan atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negari Sipil Golongan II/A. Ketetapan tersebut tertuang dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penghasilan tetap kades berasal dari belanja desa yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Pasal 100 PP tersebut juga mengatur paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap desa, tunjangan kades, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Besaran tersebut juga alokasikan untuk tunjangan dan operasional Badan Permusyawarahan Desa.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah dana desa yang digelontorkan dari APBN sebesar Rp 71 triliun pada 2024 untuk alokasi 75.265 desa di 434 kabupaten/kota.

Adapun, pembagian anggaran itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

PMK tersebut juga mengatur penentuan alokasi dasar bagi setiap desa. Jumlah penduduk desa dengan jumlah 1 sampai 100 orang mendapat alokasi dasar paling rendah senilai Rp 418.958.000 dan yang paling tinggi yakni desa dengan jumlah penduduk lebih dari 10 ribu orang sebesar Rp 792.002.000.

Kemudian, untuk alokasi afirmasi diberikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak. Alokasi afirmasi bagi desa tertinggal senilai Rp 94.800.000 dan desa sangat tertinggal sejumlah Rp 104.280.000.

Jika dikaitkan dengan Pasal 100 PP Nomor Tahun 2019, maka desa yang mendapat dana desa sebesar Rp 1 miliar harus menyisihkan 30% atau Rp 300 juta dari jumlah anggara belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap desa dan tunjangan kades, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu