Saksi: SYL Renovasi Rumah Pribadi Pakai Uang Kementerian Pertanian
Mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL disebut menggunakan uang Kementerian Pertanian untuk merenovasi rumah yang diduga milik pribadi. Hal ini disampaikan oleh Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Ignatius Agus Hendarto.
Ignatius menjadi saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Awalnya, Ignatius mengungkapkan dirinya sempat merenovasi rumah di Jalan Limo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang dibiayai dari anggaran Kementan menggunakan surat pertanggungjawaban alias SP.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan kepemilikan rumah pribadi di Jalan Limo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diduga milik SYL. "Renovasi rumah jabatan menteri atau rumah pribadi menteri?" kata dia.
"Ya disebutnya di situ rumah jabatan akhirnya, Yang Mulia," kata Ignatius menjawab.
Ignatius tidak mengingat nominal uang yang digelontorkan untuk merenovasi rumah tersebut. Seingatnya tidak sampai miliaran rupiah, namun ada uang yang ditebus lewat metode reimbursement.
Dalam sidang dengan terdakwa SYL itu, jaksa KPK menghadirkan empat saksi yakni:
- Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan Raden Kiky Mulya Putra
- Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan Aris Andrianto
- Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Ignatius Agus Hendarto
- Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan Rezki Yudistira Saleh
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang 2020 - 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021 – 2023, serta bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Limpo.
Dalam perkara tersebut, Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang atau UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.