Sidang pengadilan dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan aliran uang untuk biaya umrah Rp 1 miliar. Keterangan ini diungkapkan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Puguh Hari Prabowo.
Puguh menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Pada awalnya, jaksa menggali keterangan Puguh berkaitan dengan perjalanan Syahrul ke Arab Saudi. Puguh mengatakan perjalanan Syahrul pada Desember 2022 merupakan ibadah umrah.
Biaya umrah Syahrul sebesar Rp 1 miliar itu dibiayai oleh Kepala Tata Usaha (KTU) di Kementerian Pertanian. Puguh menyatakan dia dipanggil Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan Hermanto.
“Itu posisinya saya ingat betul, saya hadirnya belakangan, Pak. Di dalam situ sudah ada KTU-KTU dan Kabag Umum, Kabag Umumnya Pak Jamil (Jamil Burhanuddin),” kata Puguh.
Puguh menjelaskan sebanyak 5 direktorat patungan mengumpulkan uang Rp 1 miliar masing-masing menyetor Rp 200 juta. Bagian kesekretariatan tak turu serta karena sudah ak memiliki kas untuk memenuhi kebutuhan Syahrul.
“Kabag umum itu kenapa bisa ada di ruangan saya, karena Kabag Umum itu tidak punya brankas jadi dia menitipkan uang di brankas saya, posisinya seperti itu Pak,” kata Puguh menjelaskan.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan empat orang saksi yakni Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan, Gunawan; Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto; Kasubag Tata Usaha dan Rumga Kementan, Lukman Irwanto; dan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana Sarana Pertanian Kementan, Puguh Hari Prabowo.
Syahrul didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Limpo.
Dalam perkara ini, Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.