Untuk memastikan keberlanjutan bantuan pangan demi mengatasi kemiskinan ekstrem, Badan Pangan Nasional atau Bapanas menyiapkan revisi Peraturan Presiden Perpres Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, revisi Perpres 125/2022 diperlukan, agar penugasan ke Bulog terkait penyaluran bantuan sosial berupa beras kepada masyarakat berpenghasilan rendah, dapat dikunci dalam wadah yang memiliki kekuatan hukum.
Ia menjelaskan, revisi Perpres 125/2022 nantinya akan menjadi landasan bagi keberlanjutan bantuan pangan untuk tetap disalurkan dalam rangka untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia, ketika ada Kepala Bapanas atau Direktur Utama Perum Bulog yang baru.
“Jadi siapa pun nanti yang menjadi Kepala Bapanas dan Dirut Bulog, bantuan untuk Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) harus tetap dijalankan,” kata Arief, dilansir dari Antara, Sabtu (11/5).
Menurutnya, P3KE sejauh ini sudah menunjukkan hasil yang cukup positif. Hal ini ditunjukkan dengan berkurangnya daerah rentan rawan pangan, yang sebelumnya berjumlah 74 kabupaten/kota, pada 2023 jumlahnya menjadi 68 kabupaten/kota.
Ia menilai, program bantuan berupa beras 10 kg yang disalurkan oleh pemerintah sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya yang berpendapatan rendah.
Sebagai informasi, bantuan pangan beras merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras kepada keluarga penerima manfaat atau KPM. Program tersebut merupakan salah satu pemanfaatan cadangan beras pemerintah (CBP) sesuai amanat Perpres 125/2022.
Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah, yakni KPM berdasarkan data P3KE yang dihimpun oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Besaran bantuan yang diberikan, adalah sebanyak 10 kg beras per KPM per bulan.
Pemberian bantuan pangan ini sudah dilakukan sejak awal 2023, dan dilanjutkan lagi pada 2024. Bantuan beras 10 kg tahun ini disalurkan mulai Januari hingga Maret kepada 22 juta KPM, dan diperpanjang ke tahap dua, yakni mulai April hingga Juni 2024.