RI-Malaysia Kebut Integrasi Sistem Penempatan Pekerja Migran Indonesia

ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/tom.
Ilustrasi, sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia berada di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai, Riau, Senin (25/3/2024).
Penulis: Agung Jatmiko
11/5/2024, 20.03 WIB

Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat membentuk satuan tugas atau satgas untuk mempercepat integrasi sistem penempatan pekerja migran Indonesia atau PMI di sektor domestik.

Hal ini disepakati oleh kedua negara dalam pertemuan bertajuk 'Joint Working Group (JWG) on the Memorandum of Understanding (MoU) on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia'.

Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. Sementara, pihak Malaysia diwakili Sekjen Kementerian Sumber Manusia Dato Sri Khairul Dzaimee bin Daud.

"Dalam diskusi, delegasi Malaysia menyampaikan pihaknya sanggup untuk menyelesaikan integrasi selama enam bulan. Namun, hal tersebut tidak tercermin dalam record of discussion untuk memberikan fleksibilitas proses integrasi," kata Anwar, dilansir dari Antara, Sabtu (11/5).

Ia menjelaskan, proses integrasi sistem penempatan pekerja migran Indonesia mengalami sejumlah kendala teknis. Ini karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan pada sistem internalnya.

Selain pembentukan satgas, delegasi Indonesia dan Malaysia di bidang ketenagakerjaan ini, juga membahas pembaharuan kontrak MoU tentang Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sektor domestik di Malaysia.

Anwar menyebutkan, bahwa pihak Malaysia mengajukan Proposed Guideline for Renewal of Work Permit and Contract of Employment for Indonesian Domestic Migrant Workers, beserta alur prosesnya.

Setelah membaca proposal yang diajukan Malaysia, delegasi Indonesia menekankan perlunya menetapkan mekanisme untuk memastikan kesejahteraan PMI sektor domestik di Malaysia, agar terjaga sebelum proses perpanjangan dilakukan.

"Karena itu diperlukan keterlibatan Malaysian Recruitment Agency atau MRA, untuk proses perpanjangan. Ini agar Pemerintah Indonesia dalam hal ini perwakilan RI di Malaysia dapat memantau perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia di sektor domestik melalui MRA," ujar Anwar.

Reporter: Antara