Bareskrim Polri menangkap warga negara asing (WNA) asal Cina yang terlibat aktivitas penambangan bijih emas tanpa izin atau illegal di Ketapang, Kalimantan Barat. WNA Cina berinisial YH (48) tersebut kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Sabtu (11/5).
Para tersangka melakukan kegiatan produksi tambang di bawah tanah dengan mengambil bijih emas sekaligus mengolah dan memurnikan di terowongan tersebut.
“Hasil pekerjaan pemurnian tunel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau bullion emas,” ujarnya.
Nindyo mengatakan tambang ilegal ini telah berhasil menjual hasil tambangnya. Namun hingga saat ini kepolisian dan Kementerian ESDM masih melakukan penyidikan penjualan hasil tambang tersebut.
Selain hasil tambang, Kementerian ESDM juga masih mendalami lokasi tambang bawah tanah ilegal tersebut mengarah ke wilayah izin pertambangan.
Kementerian ESDM mengatakan atas kegiatan tersebut, tersangka dinyatakan secara terang-benderang melakukan penambangan tanpa izin yang dimaksud dalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
Meski sudah terjerat pasal di atas, Nindyo menyebut kasus ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba.
Belum ada perhitungan resmi atas kerugian negara atas kasus ini. “Masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara,” kata dia.