Sidang Lanjutan Syahrul Yasin Limpo, Jaksa Hadirkan 8 Pejabat Kementan

ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Penulis: Ade Rosman
13/5/2024, 09.45 WIB

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pada sidang yang berlangsung Senin (13/5), Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan orang saksi yang merupakan pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (13/5).

Delapan orang saksi itu yakni Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam dan Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan, Muhammad Saleh Muktar. Ada juga Kepala Bagian Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi dan Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah.

Jaksa KPK juga menghadirkan Kabag Umum Setdijen PKH, Arif Budiman dan Sekretaris Dirjen PKH, Makmun; Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil Harahap. Selain itu juga dihadirkan Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan, M. Jamil Bahruddin.

Dalam perkara ini Syahrul Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul.

Sebelumnya Syahrul Limpo sudah didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Ade Rosman