Kementerian Perdagangan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Langkah tersebut dilakukan lantaran pemenuhan target kewajiban pasar domestik atau DMO tidak kunjung tercapai.
Salah satu tujuan Permendag No. 49 Tahun 2022 adalah memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melalui program Minyak Goreng Rakyat dengan skema DMO. Pemenuhan DMO merupakan syarat eksportir CPO mendapatkan Perizinan Ekspor oleh pemerintah.
Setidaknya, ada dua produk minyak goreng dari pemenuhan DMO, yakni minyak goreng curah dan Minyakita. Berkurangnya pemenuhan DMO membuat harga Minyakita akhirnya lebih besar dari Harga Eceran Tertinggi senilai Rp 14.000 per liter.
"Ketersediaan minyak goreng tidak ada kelangkaan, tetapi yang jadi masalah adalah produksi Minyakita karena pemenuhan DMO semakin turun," kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Bambang Wisnubroto dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (13/5).
Kemendag mendata. harga Minyakita mencapai Rp 16.100 pada pekan lalu, Rabu (8/5). Sementara itu, minyak goreng curah dilego Rp 15.800 per liter.
Bambang memaparkan pemenuhan DMO minyak goreng sejumlah 300.000 ton selalu tidak tercapai sejak September 2023. Per April 2024, realisasi DMO hanya sejumlah 151.158 ton yang terdiri dari 82.463 ton Minyakita an 68.695 ton minyak goreng curah.
Ia mencatat pemenuhan DMO hingga 12 Mei 2024 sejumlah 36.871 ton. Oleh karena itu, Bambang menyampaikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sejauh ini ditopang oleh minyak goreng premium.
Bambang berencana mengubah dua poin dalam Permendag No. 49 Tahun 2022 untuk menggenjot pemenuhan minyak goreng DMO. Pertama, revisi HET Minyakita. Bambang menyampaikan HET Minyakita tidak berubah selama dua tahun terakhir walaupun harga minyak sawit mentah atau CPO telah tumbuh.
Ia mencatat harga CPO kini telah mencapai Rp 12.155 per liter. Menurutnya, kenaikan tersebut menjadi salah satu faktor kenaikan Minyakita lantaran pergerakan minyak goreng mengikuti harga CPO.
"Untuk minyak goreng curah dan Minyakita, secara harga memang di atas HET yang ditetapkan, ini yang jadi perhatian. Sebab harga minyak goreng curah sangat elastis dengan harga CPO," katanya.
Kedua, pengeluaran minyak goreng curah dari program Minyak Goreng Rakyat. Dengan kata lain, minyak hasil DMO hanya berupa Minyakita. Bambang menjelaskan langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas minyak goreng merek milik pemerintah.
Bambang menyampaikan penggunaan minyak goreng curah secara global sudah ditinggalkan. "Hanya dua negara yang masih menyediakan minyak goreng curah, Bangladesh dan Indonesia. Tentu dari sisi kesehatan, minyak goreng curah ini kurang direkomendasikan untuk dikonsumsi," katanya.