Gerakan Pemuda (GP) Ansor menilai positif rencana Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke sejumlah organisasi masyarakat atau ormas.
Pembagian IUP tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan setingkat Peraturan Pemerintah. Penyerahan IUP kepada ormas tersebut berasal dari 2.078 IUP yang telah dicabut.
Ketua GP Ansor Addin Jauharudin mengatakan penyerahan IUP ke kalangan ormas merupakan inisiatif yang baik. Menurutnya, ormas merupakan salah satu intrumen bangsa yang turut memberikan kontribusi dalam membangun Indonesia.
"Saya kira itu kan kontribusi bersama terhadap komponen yang membangun negara. Salah satunya ormas," kata Addin kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (16/5).
Kendati demikian, Addin mengaku belum ada perbincangan atau komunikasi GP Ansor dengan Bahlil terkait pemberian IUP. "Belum. Tapi itu ide bagus, kalau (GP Ansor) diajak bicara boleh," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berencana memberikan IUP beberapa pihak pada tahun ini, termasuk ormas. Bahlil menjelaskan IUP tersebut berasal dari 2.078 IUP karena para pemiliknya sebelumnya tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya ke pemerintah.
Menurut dia, pembagian IUP ke ormas merupakan bagian dari redistribusi IUP yang dicabut sejak 2022. Bahlil menilai, pemberian IUP ke ormas merupakan bagian dari pemerataan kesempatan ke semua kelompok masyarakat.
"Kalau semua ormas mau dibagikan, ada 400 lebih kelompok yang harus diawasi. Siapa yang mau urus pengawasan IUP oleh ormas?" kata Bahlil di kantornya, Senin (18/3).
Ia mencontohkan ormas yang akan mendapatkan IUP yakni ormas keagamaan seperti NU, Muhamadiyah maupun dari agama lainnya. Pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu poin yang diubah dalam aturan tersebut adalah jangka waktu pembaruan IUP.
Bahlil mengaku, pembahasan pemberian IUP ke ormas muncul saat merumuskan revisi PP No. 96 Tahun 2021 dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengaku menemukan kata sepakat dalam diskusi tersebut, yakni harus ada keadilan dalam redistribusi IUP yang telah dicabut.
Walau demikian, Bahlil belum memastikan apakah pemberian IUP ke ormas keagamaan akan diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021 atau tidak. "Pengaturannya bisa masuk dalam revisi PP No. 96 Tahun 2021 atau Peraturan Presiden. Yang pasti, aturan pemberian IUP ke ormas keagamaan masih didiskusikan," ujarnya.
Bahlil mendata, total IUP yang dicabut hingga Oktober 2023 mencapai 2.053 IUP dengan luas area lahan 3,18 juta hektare. Di samping itu, total IUP yang batal diterbitkan mencapai 569 unit dengan area lahan 724.859 hektare.