Internal Yayasan Trisakti memanas usai rencana perubahan status Universitas Trisakti dari Perguruan Tinggi Swasta atau PTS menjadi Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum atau PTN-BH. Dualisme yayasan muncul kembali dan ada suara penolakan atas rencana menjadi PTN.
Anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti Amiruddin Aburaera mengatakan ada dua kubu dalam yayasan tersebut. Ia dan Bendahara Umum Tjahyadi Lukiman adalah bagian dari Yayasan Trisakti yang sudah berdiri sejak 1979.
Menurutnya, nama-nama pengurus yang ada di laman Yayasan Trisakti baru muncul pada Februari 2023. Pengurus yang dimaksud adalah Ketua Umum Ainun Na’im.
"Ada yang kami, ada yang oknum pemerintah. Kami pakai yang secara sah," kata Amiruddin saat konferensi pers di Gedung Yayasan Trisakti, Jakarta, Selasa (14/5).
Sebagai informasi, Ainun Na'im saat ini merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi. Sedangkan pembina yayasan ini adalah Lukman yang merupakan Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud.
Meski demikian, Ainun menampik isu membentuk Yayasan Trisakti palsu. Ia mengatakan Yayasan Trisakti yang dipimpinnya terdaftar di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham).
"Ketua Pembina Dr Lukman dan Ketua Pengurus Ainun Na'im,”ujar Ainun dalam pesan singkat pada Katadata.co.id Selasa (14/5) malam.
Konflik Lama
Rencana menjadikan Universitas Trisakti sebagai PTN merupakan bagian dari konflik kepengurusan kampus tersebut yang telah terjadi hampir dua dekade. Konflik antara rektoran dan yayasan awalnya terjadi pada 2002, saat rektor dijabat oleh Thoby Mutis.
Saat itu, Thoby Mutis menyatakan diri sebagai calon rektor tunggal kampus yang terkenal atas gerakan Reformasi 1998 itu. Pihak rektorat menyatakan Universitas Trisakti secara resmi menjadi badan hukum pendidikan dan lepas dari yayasan.
Tahun 2004, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan, yang menyatakan Yayasan Trisakti merupakan satu-satunya Badan Penyelenggara (BP) Universitas Trisakti.
Hal ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 410K/PDT/2004, yang diperkuat dengan putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 575PK/PDT/2011. Berbekal putusan itu, pengurus Yayasan Trisakti segera mengeksekusi orang-orang yang dianggap terlibat dalam penguasaan kampus.
Meski demikian, tahun 2011 Kemenkumham memblokir SABH Yayasan Trisakti. Dengan pemblokiran, maka yayasan tersebut tak bisa mengubah, mengangkat, dan memberhentikan kepengurusan Yayasan Trisakti.
Namun sejak 2012 hingga 2016, tercatat sudah empat kali pihak yayasan mendatangi kampus Universitas Trisakti, yakni pada 19 Mei 2011, 28 Mei 2012, 6 November 2013, dan 24 Agustus 2016.
Pemerintah Mengambil Alih?
Usaha mendinginkan konflik internal ini sempat muncul beberapa tahun lalu. Pada Desember 2019, pihak kampus dan Yayasan Trisakti sepakat mengakhiri konflik. Meski demikian belakangan dualisme di yayasan tersebut semakin memanas.
Pihak Yayasan Trisakti kubu Amiruddin dan Tjahyadi juga mempertanyakan langkah pemerintah turut campur seperti mengangkat Anggota Dewan Pembina Yayasan hingga memblokir SABH Yayasan Trisakti yang berdiri lebih awal.
"Apakah Pemerintah juga akan mudah masuk ke Perguruan Tinggi Swasta lainnya, seperti yang dilakukan terhadap Trisakti?" demikian bunyi rilis Yayasan Trisakti kubu mereka pada 24 Oktober 2023 lalu.
Sedangkan Lukman mengatakan alasan keberadaan kubunya adalah mengembalikan kekuasaan dari yayasan ke negara. Universitas Trisakti memang didirikan oleh pemerintah pada 1965 sebagai pengganti Universitas Res Publica yang dibubarkan karena dinilai berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Kami saat ini sedang transisi, daripada dikuasai perorangan untuk kepentingan pribadi, kita kembalikan ke negara saja,” kata Lukman dalam pesan singkat pada Katadata.co.id.