Nasib Barang yang Ditahan di Bea Cukai

ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
Petugas Bea dan Cukai melakukan pemusnahan rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (03/05/2024).
Penulis: Desy Setyowati
18/5/2024, 16.52 WIB

Belakangan viral tas selebritas Enzy Storia tertahan di Direktorat Bea Cukai. Bagaimana nasib barang yang ditahan di Bea Cukai?

Enzy Storia mengeluhkan tas yang dibeli di luar negeri tertahan di Bea Cukai. Namun dia tidak mau menebus tas ini, karena pajak yang lebih tinggi dari harga barang.

“Penasaran dengan tas yang tidak aku tebus, karena pajaknya lebih mahal daripada harga tas. Sudah dikirim balik belum ya ke pengirimnya,” tulis Enzy dalam unggahan di platform X atau Twitter, Kamis (16/5).

Staf Khusus Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Yustinus Prastowo bertterima kasih atas informasi Enzy Storia. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," kata dia pada Jumat (17/5). 

Prastowo menyampaikan, timnya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Bea Cukai dan jasa pengiriman. Dia meminta Enzy memberikan kronologi agar memudahkan penyelesaian kasus tersebut.

"Kami akan segera kembali untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan solusi terbaik. Salam hangat," ujar Prastowo.

Lalu, bagaimana sebenarnya nasib barang yang tertahan di Direktorat Bea Cukai? Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-16/bc/2023, barang yang ditahan dibagi menjadi tiga jenis, yakni:

  1. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai
  2. Barang yang Dikuasai Negara
  3. Barang yang Menjadi Milik Negara

Perbedaan ketiga barang tersebut sebagai berikut:

Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai:

  1. Barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara atau TPS lebih dari 30 hari sejak penimbunan
  2. Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat atau TPB yang telah dicabut izinnya dalam 30 hari sejak pencabutan izin
  3. Barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk:
  • Yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean
  • Dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju
  • Tidak diselesaikan oleh pengirim dalam 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos yang Ditunjuk

Barang yang Dikuasai Negara:

  1. Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai
  3. Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal

Barang yang Menjadi Milik Negara:

  1. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang dilarang untuk diekspor atau diimpor
  2. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor, dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam 60 hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean alias TPP
  3. Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal
  4. Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak disimpan di TPP
  5. Barang yang Dikuasai Negara yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor
  6. Barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan dirampas untuk negara

Unit kerja yang menyatakan status barang tersebut, bertanggung jawab terhadap administrasi dan penyelesaian atas barang-barang yang disimpan. Penyimpanan barang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemudahan dalam identifikasi dan pencarian.

Pemasukan dan pemindahan barang yang ditahan di Bea Cukai harus berdasarkan surat perintah dari pejabat Bea Cukai. “Barang dengan memiliki karakteristik antara lain berbahaya, memiliki sifat merusak, memengaruhi barang lain, dan/atau memerlukan instalasi khusus ditempatkan secara khusus,” demikian dikutip.

Barang-barang tersebut akan dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai:

  • Jika sudah diselesaikan kewajiban pabeannya
  • Barang akan dimasukkan ke kawasan pabean untuk diekspor kembali

Barang yang Dikuasai Negara:

  • Dibatalkan dan diselesaikan kewajiban pabeannya atau akan dimasukkan ke kawasan pabean untuk diekspor kembali
  • Disita dan ditetapkan sebagai barang bukti diserahterimakan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Untuk ketiga jenis barang:

  • Dipindahkan ke TPP atau Tempat lain yang berfungsi sebagai TPP alias TLB-TPP lain
  • Diserahkan kepada pemenang lelang
  • Diserahterimakan kepada pengguna barang sesuai penetapan status penggunaan
  • Diserahterimakan kepada penerima hibah sesuai penetapan peruntukan
  • Dimusnahkan di luar TPP atau TLB-TPP setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atau setelah diterbitkan keputusan pemusnahan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan
  • Terjadi kondisi force majeure
  • Diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum lain sebagai barang bukti atau terkait dengan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lain

“Barang-barang tersebut dapat dikeluarkan dari TPP atau TLB-TPP setelah Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola menerbitkan dokumen pengeluaran,” demikian dikutip.

Nasib Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai bisa berupa:

  • Pemusnahan, dengan aturan sebagai berikut:
  1. Dalam kondisi busuk, kedaluwarsa, atau tidak layak dikonsumsi
  2. Bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi, yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam 60 hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, seperti barang rusak berat dan tidak mempunyai nilai ekonomis, serta dokumen
  3. Pemusnahan dilaksanakan dalam jangka 30 hari sejak tanggal penetapan keputusan pemusnahan
  4. Pemusnaan dapat dilakukan oleh importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasa, maupun pihak lain, di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai
  • Dilelang, dengan aturan sebagai berikut:
  1. Tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam 60 hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP dan bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor
  2. Tidak tahan lama, antara lain barang cepat busuk seperti buah segar dan sayur segar
  3. Barang yang merusak atau mencemari barang lainnya, seperti asam sulfat dan belerang
  4. Barang berbahaya, seperti barang yang mudah meledak
  5. Barang yang pengurusannya memerlukan biaya tinggi, seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin, dapat dilakukan pelelangan tanpa menunggu 60 hari penyimpanan di TPP atau TLB-TPP terlewati, sepanjang bukan merupakan barang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor
  6. Penetapan pelelangan barang dilakukan dalam lima hari kerja sejak hasil penelitian dan melewati 60 hari penyimpanan
  7. Barang yang tidak laku dilelang, maka akan dimusnahkan, penetapan status penggunaan, hibah, atau lelang dengan penyesuaian nilai kepada Menteri melalui Direktur Jenderal

Sementara itu, Barang yang Dikuasai Negara bisa dicacah atau dimusnahkan. Selain itu, bisa berubah statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara.

Reporter: Zahwa Madjid, Desy Setyowati