Saksi Ungkap Syahrul Limpo Pernah Minta Rp 50 Juta untuk Beli Iphone

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Sidang lanjutan Mantan Menteri Pertanian itu beragenda
Penulis: Ade Rosman
20/5/2024, 17.17 WIB

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terus bergulir. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (20/5), Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah mengungkapkan sempat dimintai uang sejumlah Rp 50 juta oleh Syahrul untuk membeli iPhone.

Hal itu diungkapkan Andi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul Limpo. Mulanya, dalam sidang itu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak bertanya pada Andi apakah dirinya pernah diminta untuk memenuhi keperluan Syahrul maupun keluarganya. 

Andi mengatakan, pada 2021 lalu, ia yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pernah diminta uang sebesar Rp 50 juta untuk memenuhi suatu kebutuhan. Permintaan itu disampaikan oleh ajudan dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) pada saat itu, Ali Jamil, bernama Panji. Andi mengatakan dia tak memenuhi permintaan itu.

"Pada saat suatu acara si Panji juga meminta uang sejumlah Rp 50 juta untuk pembelian iPhone 13 atau 14 seperti itu, dan juga tidak kita penuhi," kata Andi.

Saat Andi menjabat sebagai Dirjen Perkebunan di Kementan RI, ia mengaku pernah juga dimintai uang untuk perjalanan keluarga Syahrul Limpo menggunakan travel pada 17 Desember 2022. Nominal yang ia keluarkan saat itu mencapai Rp 36 juta.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan pada 31 Januari 2023 sempat dimintai uang senilai Rp 159 juta untuk perjalanan dinas luar negeri berkaitan dengan umrah. Ia juga mengaku pernah dimintai Rp 19 juta pada 22 Juli 2022 untuk service mobil milik Syahrul. Ia menyebut, segala pemberian itu sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinan Kementan.

“Iya, dipenuhi dan kami dalam keadaan tentu loyal pada pimpinan akhirnya kami penuhi dan di beberapa Direktorat Jenderal juga terjadi seperti itu," kata Andi.

Dalam perkara ini Syahrul Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul.

 Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Reporter: Ade Rosman