Menteri Nadiem: Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Selasa (21/5) membahas polemik UKT yang belakangan mencuat ke publik.
Ia mengatakan selama ini beredar informasi bahwa kenaikan UKT juga berdampak pada mahasiswa yang tengah melanjutkan studi sehingga menjadi polemik. Menurut Nadiem informasi itu membuat adanya mispersepsi bahwa kenaikan UKT akan biaya pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi.
“Ini tidak benar sama sekali. Ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru," kata Nadiem saat rapat kerja.
Pada kesempatan yang sama, Nadiem mengatakan, kenaikan UKT tak akan berdampak besar bagi mahasiswa yang tergolong kelas ekonomi kurang memadai. Hal itu lantaran kenaikan hanya berlaku untuk kelompok mahasiswa dari keluarga mampu. Nadiem pun menggambarkan, terdapat tingkatan-tingkatan berkaitan dengan UKT tersebut.
"Tangga-tangga (tingkatan) terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah, yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," kata Nadiem.
Sebelumnya Komisi X telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada Kamis (16/5) lalu. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan telah dibentuk. Panja tersebut dibentuk untuk menggali penyebab kenaikan UKT belakangan.
Dede mengatakan setelah dibentuk Panja diperkirakan akan bekerja dalam waktu 3 sampai 4 bulan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT. Panja nantinya akan memanggil sejumlah pihak untuk menggali akar masalah kenaikan UKT naik.
Menurut Dede pemanggilan pihak terkait penting agar Komisi X DPR bisa memperoleh rekomendasi yang tepat untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ia menyebutkan asas keadilan dalam pembiayaan pendidikan harus diterapkan.