BPJS Kesehatan bersama sejumlah pihak berkomitmen membangun ekosistem anti-fraud di dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya ini dilakukan untuk mencegah adanya potensi kecurangan di Program JKN.

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengatakan, pelaksanaan sistem anti-fraud dimulai dari pencegahan, pendeteksian dan penanganan kecurangan. Ini mencakup potensi kecurangan yang dapat dilakukan peserta JKN, duta BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat maupun pemangku kepentingan lain.

Menurut Mundiharno, selain di Indonesia, fraud juga berpotensi terjadi di negara-negara lain yang juga menjalankan jaminan sosial. “Tentu, perlu dilakukan pencegahan dan penanganan kecurangan agar dalam pelaksanaan Program JKN dapat berjalan efektif dan efisien," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (21/5).

Mundiharno menjelaskan, pembentukan ekosistem anti-fraud merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlanjutan Program JKN. BPJS Kesehatan membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan, sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan dalam Program JKN.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga membentuk unit khusus dalam struktur organisasi yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah anti kecurangan pada Program JKN.

"Bukan hanya BPJS Kesehatan saja yang perlu membentuk tim atau unit anti kecurangan, dari fasilitas kesehatan juga diharapkan menghadirkan unit tersebut dalam menjaga keberlanjutan Program JKN," ujar Mundiharno.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Agus Suprapto menuturkan, di dalam pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional DJSN melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan sistem anti-fraud. Ini dimulai dari pencegahan, pendeteksian, dan penindakan kesalahan, kecurangan dan korupsi (P3K3).

Menurut Agus, upaya pelaksanaan sistem anti-fraud bukan hanya dilakukan BPJS Kesehatan tetapi juga bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Pertama, penerapan kebijakan pencegahan kecurangan dan pedoman pencegahan di rumah sakit melalui pelaksanaan prinsip good corporate governance dan good clinical governance. Selain itu juga melalui pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan yang berorientasi kendali mutu dan biaya, serta pembentukan tim pencegahan kecurangan dalam Program JKN.

"Tindakan tegas berupa pidana dan perdata terhadap petugas kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan fraud juga diperlukan sebagai bentuk sanksi. Harapannya dengan komitmen bersama ini bisa menjaga keberlangsungan Program JKN dan menciptakan ekosistem JKN yang efisien," kata Agus.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesehatan Rakyat Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan, untuk mencegah tindakan kecurangan terjadi, semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan Program JKN harus membangun sistem pencegahan kecurangan. Salah satu langkahnya dengan membentuk tim pencegahan kecurangan di tingkat provinsi.

I Dewa Gede juga mengapresiasi terhadap penyelenggaraan Program JKN, khususnya di Provinsi Bali. Per April 2024, jumlah kepesertaan Program JKN di Provinsi Bali berjumlah 4,3 juta peserta.

Menurutnya, pertumbuhan jumlah kepesertaan JKN juga diiringi dengan pertumbuhan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Dengan adanya pertumbuhan fasilitas kesehatan diharapkan bisa mengimbangi pemberian pelayanan kepada peserta, sehingga pelayanan yang diberikan dapat semakin berkualitas dan membantu upaya pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.