Kementerian Kesehatan telah memproses pembatalan bidan pendidik dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023. Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anayaakar mencermati akar masalah ini bukanlah di kementeriannya, melainkan di Badan Kepegawaian Daerah atau BKD.
“Ini kan memang ada kesalahan dari BKD-nya, harusnya bidan pendidik tidak direkrut dalam PPPK 2023 dari persyaratan yang dibuat Kemenkes,” kata Arianti, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (21/5).
Karena bidan pendidik tersebut lulus dalam rekrutmen PPPK tahun lalu, mereka kemudian meminta nomor induk dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Oleh sebab itu, Arianti menegaskan pembatalan ini tidak berasal dari Kemenkes.
“Saat ini memang ada kesalahpahaman Kemenkes membatalkan SK Kemenkes, padahal Kemenkes enggak pernah bikin SK,” kata perempuan yang disapa Ade ini.
Sebagai solusi, Kemenkes membuka formasi kembali bidan pendidikan dalam rekrutmen PPPK tahun ini. Saat mereka lulus, akan disiapkan formasi sesuai daerah asal masing-masing. Penerimaan PPPK 2024 akan dimulai bulan depan.
Kendati demikian, Kemenkes tidak mengonfirmasi apakah 532 bidan pendidik yang batal lulus PPPK 2023 ini akan otomatis lulus PPPK 2024. “Mereka akan mendapat afirmasi dan tentunya akan diprioritaskan untuk bisa disiapkan tempat,” ujar Ade.
Kasus ini bermula ketika 523 bidan yang ikut PPPK 2023 dinyatakan lulus namun tidak kunjung mendapat SK dan nomor induk PPPK. Mereka lalu berunjuk rasa di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Direktorat Tenaga Kesehatan (Dirjen Nakes), Jakarta pada Rabu (25/4).
Permintaan serupa juga tampak dalam kolom komentar kanal YouTube TV Parlemen. Para bidan meminta NIPPPK dan SK mereka saat rapat kerja Kemenkes bersama Komisi IX DPR berlangsung hari ini, Selasa (21/5).