Nadiem Sebut Penentuan UKT Harus Melalui Konsultasi dengan Kemendikbud
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim buka suara soal polemik uang kuliah tunggal atau UKT yang terjadi selama beberapa pekan terakhir.
Seperti diketahui, gelombang protes dari mahasiswa terkait besaran UKT terjadi di beberapa perguruan tinggi negeri selama beberapa pekan terakhir. Di Purwokerto misalnya, ratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed melayangkan protes atas kebijakan kenaikan UKT sampai lima kali lipat.
Kemudian, ada kejadian dilaporkannya seorang mahasiswa Universitas Riau atau Unri, Khariq Anhar, oleh rektor. Penyebabnya, ia melakukan aksi protes dan mengunggahnya di media sosial.
Atas berbagai aksi protes, serta riuhnya pembahasan mengenai UKT di media sosial, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Mendikbudristek untuk menjelaskan mengenai aturan terkait besaran uang kuliah ini.
Klarifkasi Mendikbudristek Nadiem Makarim Terkait UKT
Dalam pertemuan dengan Komisi X DPR, Nadiem menyebutkan, kenaikan UKT yang terjadi di sejumlah universitas negeri hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Ia mengatakan, penyesuaian ini tidak berlaku untuk mahasiswa lama, yang sudah menempuh studi.
“Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, bahwa kebijakan ini tiba-tiba akan mengubah (ketentuan UKT) mahasiswa lama yang sudah melakukan pendidikannya di perguruan tinggi. Sekali lagi, peraturan ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru,” ujarnya, dilansir dari Parlementaria.
Ia menjelaskan, aturan baru yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tidak akan berdampak pada mahasiswa lama dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai. Sehingga, tidak ada mahasiswa yang gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih tinggi akibat dari kebijakan ini.
Terkait dengan keprihatinan di tengah masyarakat mengenai tingginya biaya kuliah, Nadiem menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi komitmen dari Kemendikbudristek untuk mengurangi kecemasan masyakat tersebut.
Ia memastikan bahwa universitas menaikkan UKT dengan besaran yang rasional. Jika ada lompatan-lompatan UKT yang cukup fantastis, pihaknya berkomitmen untuk memastikan lompatan tersebut masuk akal.
Nadiem menambahkan, setiap adanya kenaikan UKT harus ada rekomendasi dari Kemendikbudristek. Oleh karena itu, pihaknya akan memastikan jika ada kenaikan besaran yang tidak rasional, maka akan dihentikan.
"Kami akan memastikan kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, evaluasi, dan assessment. Oleh karenanya, kami meminta perguruan tinggi dan perlu memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan UKT harus rasional dan masuk akal, dan tidak terburu-buru,” kata Nadiem.
Sekilas tentang UKT dan Aturannya
Aturan mengenai UKT pada perguruan tinggi negeri saat ini diatur melalui Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Beleid telah ditetapkan dan diundangkan pada 19 Januari 2024.
Berdasarkan Permendikbudristek 2/2024, UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Uang kuliah ini dibayarkan setiap semester atau enam bulan sekali, sehingga sering kali disebut sebagai uang semester.
Besaran UKT setiap program studi, ditetapkan oleh pemimpin universitas berdasarkan biaya kuliah tunggal atau BKT. Ini adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di perguruan tinggi.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permendikbudristek 2/2024, BKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana ditetapkan oleh:
- Direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut.
- Direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
Sementara, BKT untuk setiap program studi pada program magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan, program profesi, spsialis, dan sub spesialis, ditetapkan oleh pemimpin universitas.
Adapun, terkait dengan penetapan UKT yang harus melalui proses konsultasi dan persetujuan Kemendikbudristek, tertera dalam Pasal 8 ayat (1) Permendikbudristek 2/2024.
Berdasarkan aturan tersebut, untuk perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau PTN-BH, penetapan UKT dilakukan setelah berkonsultasi dengan Kemendikbudristek.
Sementara, untuk perguruan tinggi negeri non-badan hukum, penetapan uang kuliah tunggal harus melalui persetujuan Kemendikbudristek.