Mega Kritik Putusan MK Soal Batas Umur Cawapres: Mematikan Etika Moral

PDIP
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat memberikan pidato di Rakernas V di Ancol, Jakarta, Jumat (24/5/2024).
24/5/2024, 20.25 WIB

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah diintervensi oleh kekuasaan. Hal ini tampak dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres dan cawapres.

“Menimbulkan begitu banyak antipati ambisi kekuasaan yang sukses mematikan etika moral dan hati nurani hingga tumpang tindih kewenangannya dalam demokrasi yang sehat,” kata Megawati dalam Rakernas PDIP Kelima di Jakarta, pada Jumat (24/5).

Mega menyebut, sistem politik dalam sebuah negara kesatuan yang berbentuk republik ini seharusnya hanya ada satu lembaga di tingkat nasional yang memiliki fungsi legislasi.

“Dengan demikian, setiap penambahan materi muatan dalam suatu UU harus lahir melalui proses legislasi di DPR , bukan melalui judicial review di MK sebagaimana terjadi akhir-akhir ini. Ini Ketum partai loh yang bicara, bukan ibu Mega secara pribadi loh,” ujarnya.

Mega juga membahas bahwa MK hanya memiliki kewenangan menguji dan memutuskan apakah suatu undang-undang sesuai atau bertentangan dengan konstitusi. “MK itu saya yang mendirikan. Coba bayangkan, barang yang saya bikin tapi tidak digunakan dengan baik,” ucapnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan putusan soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pun penyelenggara negara. Putusan MK Nomor 90 ini ditetapkan pada akhir tahun 2023.

Alhasil, putusan MK tersebut membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Keduanya telah memenangi Pemilu hingga ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih tahun 2024.

Reporter: Mela Syaharani