UKT Mahasiswa Batal Naik Tahun Ini, DPR Minta Evaluasi Badan Hukum PTN

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
28/5/2024, 11.17 WIB

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi masalah pendidikan mengapresiasi keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN). Keputusan itu dinilai menjadi respons positif atas reaksi keras masyarakat terhadap kenaikan UKT. 

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan keputusan Mendikbud Nadiem Makarim itu telah mencerminkan aspirasi publik. Meski begitu ia Kemendikbud untuk melakukan evaluasi menyeluruh. 

“Komisi X berharap keputusan tersebut diikuti dengan kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan yang komprehensif, bukan sekadar bersifat jangka pendek atau instan,” ujar Syaiful di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/5). 

Menurut Syaiful pemerintah juga perlu mencari apakah skema study loan atau pinjaman biaya pendidikan bisa diterapkan. Ia mengingatkan skema pinjaman bisa bersifat jangka pendek dan justru menyulitkan mahasiswa dalam jangka waktu yang lama. 

Ia menilai kenaikan UKT yang selama ini telah diumumkan sejumlah perguruan tinggi mengalami lonjakan yang cukup besar. Kenaikan yang tidak wajar di sejumlah PTN menurut Syaiful akan memberatkan peserta didik.

 “Kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri rata-rata naik 100% hingga 300 %, meskipun kenaikan itu didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN,” ujar dia.

Syaiful mengatakan langkah pemerintah dengan mendorong PTN menjadi badan hukum bisa menggalang dana pihak ketiga merupakan langkah ideal. Meskipun begitu, hal tersebut dapat menjadi bumerang apabila otoritas menggalang dana dari pihak ketiga itu dimaknai pengelola PTN sebagai legitimasi untuk mencari dana dari orang tua mahasiswa melalui skema UKT.

Ia berharap perguruan tinggi tidak menggantungkan pendapatan dari orang tua tetapi dengan menciptakan ekosistem usaha. Salah satunya menjalin kerja sama dengan perusahaan  sebagai mitra dalam penelitian dan riset pengembangan usaha. 

“Jika ekosistem ini tidak terbentuk, pengelola PTN ujungnya menjadikan mahasiswa sebagai objek usaha,” ujar Syaiful. 

 Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mengumumkan pembatalan kenaikan UKT di sejumlah universitas. Keputusan itu ia sampaikan setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Nadiem mengakui ia merasa ikut cemas melihat angka-angka kenaikan uang kuliah tunggal di berbagai perguruan tinggi negeri.

 “Saya melihat beberapa angka-angkanya dan itu juga buat saya pun cukup mencemaskan,” kata Nadiem usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5).

Menurut Nadiem, pembatalan kenaikan UKT juga dilakukan setelah menyerap aspirasi dari publik. Ia juga mengaku mendengar langsung keluhan dari mahasiswa dan keluarga serta masyarakat yang peduli pendidikan. 

 Nadiem pun mengatakan Kemendikbudristek akan melakukan evaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN agar sesuai dengan asas kewajaran dan keadilan. Nadiem memastikan bahwa kebijakan kenaikan UKT baru akan berlaku tahun depan.



Reporter: Antara