Besaran Tapera yang dipotong dari gaji atau upah setiap bulan mengundang polemik di kalangan pekerja. Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan regulasi baru mengenai iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi seluruh pekerja.
Iuran Tapera akan memotong gaji PNS, Polri, TNI, pekerja BUMN, BUMD, hingga pegawai swasta. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Dalam pasal 68, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 menegaskan kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera, paling lambat sejak berlakunya PP tersebut. Pendaftaran harus dilakukan paling lambat tahun 2027 sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 dibuat.
Besaran Tapera yang Ditanggung Pekerja dan Pemberi Kerja
Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja. Sedangkan bagi peserta mandiri dibayarkan oleh pekerja itu sendiri. Besaran Tapera ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji, atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja.
Dalam pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, besaran tapera ditetapkan sebanyak 3% dari gaji, atau upah untuk peserta pekerja, dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0.5%, dan pekerja sebesar 2.5%. Contoh perhitungan besaran Tapera bagi pekerja dengan gaji Rp 6 juta per bulan, dan iuran 3% berarti Rp 180 ribu per bulan. Rinciannya Rp 150 ribu dibayar pekerja, dan Rp 25 ribu dibayarkan pihak perusahaan.
Iuran Tapera dari ASN/PNS maupun pekerja yang menerima gaji dari APBN/APBD akan diatur oleh Kemenkeu melalui koordinasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi.
Sementara, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMDes, BUMD, dan karyawan swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Adapun yang diatur langsung oleh BP Tapera ialah iuran dari pekerja mandiri.
Iuran wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 ke Rekening Dana Tapera oleh pemberi kerja. Hal ini tercantum dalam Pasal 20 PP Tapera. Bagi freelancer, atau pekerja mandiri juga demikian, setiap tanggal 10. Apabila tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Pemerintah telah melakukan penarikan iuran Tapera secara wajib terhadap PNS/ASN sesuai PP No. 25/2020 sejak Januari 2021 lalu. Setelah mandatori diberlakukan pada PNS/ASN, selanjutnya iuran Tapera akan diperluas secara bertahap. Mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta, baik yang bekerja sendiri maupun pemberi kerja.
Dapat disimpulkan bahwa besaran Tapera sebanyak 3%, dengan rincian 2,5% ditanggung oleh pekerja, dan 0,5% pemberi kerja. Kebijakan ini berlaku paling lambat 7 tahun sejak PP Nomor 25/2020 diterbitkan, atau tahun 2027.