Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.
Perubahan PP ini pun lantas mendapat sorotan. Pasalnya, dalam perubahan dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Sebelum adanya revisi PP ini, iuran Tapera awalnya hanya dibebankan pada para PSN dan ASN, TNI, Polri, serta Pegawai BUMN dan BUMD.
Selain yang disebutkan di atas, iuran Tapera juga akan dibebankan pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Lantas, apa sebenarnya itu Tapera? Berikut di bawah ini ulasan lengkapnya.
Apa Itu Tapera ?
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir. Hal ini berdasarkan pasal 1 PP No. 25/2020.
Yang dimaksud dengan Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan, yakni sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
Tapera Untuk Apa?
Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Peserta Tapera juga berhak untuk:
- Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
- Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
- Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
- Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
- Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
- Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya
Sumber Dana Tapera
Dana Tapera bersumber dari:
- Hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
- Hasil pemupukan Simpanan Peserta;
- Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
- Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)
- dana wakaf; dan
- dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Siapa yang Wajib Ikut Tapera
Program simpanan Tapera tentunya menjadi wajib bagi pekerja yang sudah menjadi syarat kepesertaan Tapera. Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja wajib menjadi peserta Tapera yakni.
- calon Pegawai Negeri Sipil
- pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
- prajurit Tentara Nasional Indonesia
- prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- anggota Kepolisian Negara RI
- pejabat negara
- pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
- pekerja/buruh badan usaha milik desa
- pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Sementara itu, untuk pekerja mandiri seperti freelancer atau pekerja lepas, pekerja yang tidak mempunyai penghasilan tetap.
Namun, ada beberapa hal yang membuat kepesertaan Tapera berakhir alias kamu sudah tidak perlu lagi bayar simpanan Tapera, seperti telah pensiun bagi para pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta Tapera selama lima tahu beruntun.
Syarat Menjadi Peserta Tapera
Syarat untuk menjadi peserta Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Nantinya jika kepesertaan Tapera sudah berakhir, maka berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan nya dinyatakan berakhir.
Bagaimana Pengelolaan Tapera?
Dalam aturannya, dijelaskan bahwa Pengelolaan Tapera adalah kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong-menolong antar-Peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Pengelolaan Tapera dilakukan oleh badan hukum yang disebut Badan Pengelola Tapera atau disingkat BP Tapera. Yang dimaksud dengan Pengelolaan Tapera yaitu meliputi Pengerahan Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera, dan Pemanfaatan Dana Tapera.
Seperti dilansir situs resmi BP Tapera, manfaat pembiayaan rumah Tapera atau produk Tapera dapat berupa Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera), Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera), Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera), dan Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).
Besaran Pembayaran Iuran Tapera
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.
Demikian rangkuman informasi mengenai apa itu Tapera beserta informasi lainnya yang penting untuk diketahui.