Ketua The Wahid Institute Yenny Wahid menyorot potongan iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera yang mulai diwajibkan kepada pekerja swasta. Aturan itu berlaku setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.
Lewat akun instagram @YennyWahid miliknya, pegiat gerakan demokrasi ini menyorot logika tapera yang dinilai memberatkan itu. Ia menghitung dengan kisaran gaji Rp 7 juta perbulan, seorang pekerja akan mendapat potongan Rp 125 ribu per bulan dan baru akan mendapatkan rumah setelah 3.468 bulan atau setara dengan 285 tahun.
“Dapet kerjaan susah, giliran udah dapet kerja, pas gajian potongannya di luar nurul,” ujar Putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, itu dalam akun instagramnya seperti dikutip Rabu (29/5).
Selain persoalan besaran iuran yang dinilai akan membebani Yenny juga menyorot soal pengelolaan dana tapera. Ia menyebut para pekerja yang sudah membayarkan iuran akan dihadapkan pada persoalan transparansi penggunaan dana seperti yang selama ini dikeluhkan pada program jaminan sosial lainnya yang dijalankan pemerintah.
Unggahan Yenny mendapat reaksi beragam dari warganet. Mayoritas menyorot logika kebijakan Tapera yang dinilai tidak memiliki dasar kuat. Ada juga yang menyebut program itu hanya sebagai akal pemerintah untuk mendapatkan dana mudah bagi pembiayaan pembangunan.
Ulasan Yenny mengenai Tapera sudah mendapat 1.476 komentar dan 8.762 tanda suka sejak diunggah 10 jam lalu bila dihitung pada saat berita ini ditayangkan. “Sampai bingung ini kebijakan aneh apalagi. PPN naik 12% masih ditambah ini,” ujar akun @vina.Suryani menanggapi unggahan Yenny.
Merujuk pada ketentuan baru, nantinya pekerja dan pemberi kerja akan patungan untuk membayar iuran tapera yang terdiri dari 2,5% dipotong dari gaji karyawan dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Agar aturan ini efektif, PP mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lama pada 2027.
Berdasarkan sejarahnya, meski PP baru direvisi namun kewajiban membayar tapera sudah ada sejak 2016. Hanya saja aturan baru memperluas cakupan kewajiban pembayaran dengan mengikutsertakan pegawai swasta dari semula hanya diwajibkan untuk PNS, TNI dan Polri.
Merujuk ketentuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah dengan cara menabung. Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Setiap pekerja di Indonesia, baik itu pegawai negeri maupun swasta, wajib menjadi peserta Tapera dan menyisihkan sebagian dari gajinya sebagai iuran.
Cara Menghitung dan Simulasi Iuran Tapera
Dalam pelaksanaannya setiap orang akan membayar iuran tapera berbeda-beda sesuai dengan besaran gaji yang didapat. Misalkan seorang pekerja memiliki gaji bulanan Rp 5.000.000, maka iuran Tapera adalah 3% dari Rp 5.000.000 = Rp 150.000. Dari Rp 150.000 tersebut, Rp 125.000 dibayar oleh pekerja (2,5%) dan Rp 25.000 dibayar oleh pemberi kerja (0,5%).
Berikut adalah beberapa contoh simulasi iuran Tapera untuk berbagai besaran gaji:
Gaji Rp 3.000.000 per bulan:
- Iuran total: 3% dari Rp 3.000.000 = Rp 90.000
- Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 3.000.000 = Rp 75.000
- Dibayar pemberi kerja: 0,5% dari Rp 3.000.000 = Rp 15.000
Gaji Rp5.000.000 per bulan:
- Iuran total: 3% dari Rp 5.000.000 = Rp 150.000
- Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 5.000.000 = Rp 125.000
- Dibayar pemberi kerja: 0,5% dari Rp 5.000.000 = Rp 25.000
Gaji Rp10.000.000 per bulan:
- Iuran total: 3% dari Rp 10.000.000 = Rp 300.000
- Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 10.000.000 = Rp 250.000
- Dibayar pemberi kerja: 0,5% dari Rp 10.000.000 = Rp 50.000
Gaji Rp15.000.000 per bulan:
- Iuran total: 3% dari Rp 15.000.000 = Rp 450.000
- Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 15.000.000 = Rp 375.000
Dibayar pemberi kerja: 0,5% dari Rp 15.000.000 = Rp 75.000
Simulasi lengkap pembayaran iuran Tapera berdasarkan besaran gaji
Gaji Bulanan (Rp) | Iuran Total (3%) (Rp) | Dibayar Pekerja (2.5%) (Rp) | Dibayar Pemberi Kerja (0.5%) (Rp) |
---|---|---|---|
3.000.000 | 90.000 | 75.000 | 15.000 |
4.000.000 | 120.000 | 100.000 | 20.000 |
5.000.000 | 150.000 | 125.000 | 25.000 |
6.000.000 | 180.000 | 150.000 | 30.000 |
7.000.000 | 210.000 | 175.000 | 35.000 |
8.000.000 | 240.000 | 200.000 | 40.000 |
9.000.000 | 270.000 | 225.000 | 45.000 |
10.000.000 | 300.000 | 250.000 | 50.000 |
12.000.000 | 360.000 | 300.000 | 60.000 |
15.000.000 | 450.000 | 375.000 | 75.000 |
20.000.000 | 600.000 | 500.000 | 100.000 |