Wakil Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengungkapkan Organisasi Sayap Partai NasDem, Garda Wanita atau Garnita Malahayati membagikan sembako hingga sapi kurban kepada masyarakat dengan dana yang berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2023. Joice yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut Ketua Umum partainya, Surya Paloh mengetahui hal tersebut.
Pernyataan itu diungkapkan Joice saat kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL di lingkungan Kementan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (29/5).
Dalam sidang tersebut mulanya jaksa bertanya pada Joice, apakah Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem mengetahui bahwa pembagian sembako kala itu dananya berasal dari Kementan. "Tahu, Bapak," kata Joice menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa lalu memperdalam keterangan Joice dengan menanyakan bagaimana cara dia melapor pada Surya Paloh. Joice menyebut, karena sifat kegiatannya tak resmi maka laporannya dirangkum.
Joice mengaku melaporkan kegiatan pembagian sembako tersebut tidak dalam forum resmi. Laporan disampaikan langsung secara tatap muka kepada Paloh dan disaksikan orang lain.
"Tidak di forum resmi, di gedung Partai NasDem, tapi face to face. Tidak (berdua dengan Paloh saja), ada beberapa orang yang lain juga," kata Joice.
Jaksa lalu menanyakan bagaimana detailnya Joice melaporkan kegiatan pembagian sembako tersebut pada Paloh. Dalam persidangan Joice mengingat kembali kejadian dan menirukan dialog yang terjadi antara dia dan Surya Paloh.
"Izin melaporkan Bapak, bahwa dalam tiga bulan terakhir ini sudah ada kegiatan a, b, c, d, termasuk dari pembagian sembako kemudian idul kurban, dan sebagainya itu semua bantuan yang berasal dari Kementan," kata Joice menggambarkan.
Jaksa lalu menanyakan bagaimana tanggapan Paloh mendengar laporannya tersebut. "Baik, bagus, jalankan," kata Joice menirukan respons Paloh.
Dalam sidang sebelumnya yang digelar Senin (27/5) lalu, Joice mengungkapkan ada permintaan sembako dibalut program Garnita ke Kementan. Program itu dibagikan untuk 34 provinsi di Indonesia dalam rangka menyambut bulan Ramadhan.
"Saya mendapatkan perintah dari Pak Menteri untuk koordinasi dengan Pak Kasdi untuk terkait, pada saat itu menjelang Bulan Suci Ramadan (2023), untuk itu ada kegiatan untuk menyalurkan sembako kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui kantor DPW Garnita Malahayati," kata Joice.
Joice mengaku tak mengetahui nominal rupiah yang digelontorkan untuk paket sembako itu. Namun, ia mengatakan sembako yang dibagikan berjumlah 200 paket per provinsinya.
Meski tak mengetahui nilainya, Joice menyebut paket sembako yang dibagikan adalah sebanyak 200 paket per provinsi untuk 34 provinsi. Tak hanya itu, Joice juga menyebut Garnita menerima telur 1 ton untuk satu provinsi, namun tiap provinsi tak mendapatkannya. Pembagiannya berdasarkan arahan Thuta selaku Ketua Umum. Ia pun mengungkapkan saat membagikan telur menggunakan atribut Partai NasDem.
Selain sembako dan telur, Joice juga menyebut adanya pembagian sapi oleh Garnita namun merupakan sapi milik Kementan untuk kepentingan idul adha. Sapi-sapi itu dibagikan rata ke 34 provinsi, yang mana tiap provinsi mendapat satu ekor.
"Untuk ke provinsi, mirip mekanisme sembako Yang Mulia. Seingat saya 1 provinsi 1 (ekor)," kata Joice.
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023, Muhammad Hatta.
Dalam perkara itu Kasdi dan Muhammad Hatta menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul. Adapun SYL dalam beberapa kesempatan membantah adanya upaya pemerasan saat ia menjabat Mentan. Ia mengatakan segala sesuatu akan dijelaskan dan dibuktikan di persidangan.