Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 300,003 triliun. Jumlah ini lebih besar dari laporan awal yang sebelumnya telah dihitung yaitu di kisaran Rp 271 triliun.
"Ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp 300,003 triliun," kata Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5).
Hasil audit terbaru BPKP diserahkan langsung oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejagung hari ini. Ateh mengatakan BPKP telah melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.
"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," kata Ateh.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan total kerugian negara yang telah disampaikan BPKP akan ditindaklanjuti dalam tahap berikutnya. Ia menyebutkan nilai kerugian negara tersebut akan masuk dalam dakwaan jaksa dan tidak masuk dalam dakwaan kerugian perekonomian negara.
Menurut Febrie Kejagung sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendalilkan adanya kerugian negara dalam sidang. Ia menyebut setelah adanya hasil audit dari BPKP selanjutnya tidak ada lagi perdebatan apakah kerugian dalam kasus timah dapat disidangkan.
“Ini adalah kerugian riil yang harus dituntut jaksa sebagai kerugian negara,” ujar Febrie.
Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial. Kejagung juga telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dan memeriksa 200 saksi.
Tersangka baru yang ditetapkan hari ini adalah eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Aryono.. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penetapan Bambang sebagai tersangka didasarkan hasil pengembangan kasus.
"Kami tetapkan dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba pada periode 2015-2020," kata Kuntadi.
Menurut Kuntadi saat ini tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. Satu di antaranya adalah Bambang. Bambang saat ini masih diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Adapun penahanan akan diputuskan setelah penyidikan selesai.
Ia menyebut Bambang secara melawan hukum mengubah rencana anggaran tahun 2019. Bambang diduga mengabaikan prosedur untuk mengubah RKAB itu menjadi 68 ribu metrik ton, atau 100% lebih dari semula.
Bambang menjadi tersangka ke 22 dalam kasus korupsi timah yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Sedangkan saksi yang diperiksa sudah mencapai 200 orang. Salah satu tersangka yang menyorot perhatian publik adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.