Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni batal bersaksi di sidang terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini. Kesaksian Sahroni terkait aliran uang senilai Rp 850 juta dari SYL untuk NasDem.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mayer, mengatakan Sahroni berhalangan karena mengikuti kegiatan di Komisi III DPR RI. Saat ini, Sahroni menjabat posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
"Hari ini untuk kepastiannya kami menunda (pemeriksaan) Pak Ahmad Sahroni," kata Mayer di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
Jaksa menyatakan pekan depan masih akan menghadirkan para saksi. Selain Sahroni, saksi penting di luar berkas lainnya yakni putri SYL Indira Chunda Thita Syahrul.
Sebelumnya, mantan pejabat Kementerian Pertanian Sugeng Priyono menyatakan pernah menyerahkan uang senilai Rp 850 juta dari SYL ke Partai NasDem.
Ketika itu, Sugeng menjabat sebagai Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan. Dia menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Joice melalui dua sekretarisnya, yakni Yuli dan Dwi.
"Saat itu saya tidak tahu untuk apa uang tersebut. Tetapi dua minggu setelah saya minta tanda terima, saya diberi tahu sekretaris Bu Joice kalau uang itu untuk keperluan NasDem," ujar Sugeng dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4).
Ia menjelaskan uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap dengan waktu yang berbeda-beda. Pertama, uang diserahkan sebesar Rp 400 juta yang bersumber dari berbagai pihak di Kementan pada sekitar bulan Juni atau Juli 2023.
Kedua, lanjut Sugeng, uang diserahkan senilai Rp 350 juta dengan tanda terima dari SYL untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2023.
Kemudian penyerahan uang tahap ketiga dilakukan pada 12 Mei 2023 sebanyak Rp100 juta dengan tanda terima dari SYL untuk penyerahan berkas bacaleg ke KPU. Seluruh bukti penerimaan uang tersebut ditampilkan dengan jelas oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang.
Ahmad Sahroni pun pernah membenarkan penerimaan uang senilai Rp 800 juta dari SYL, tapi uang tersebut akhirnya tidak digunakan dan dikembalikan ke rekening penampung.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023, Muhammad Hatta.
Dalam perkara itu Kasdi dan Muhammad Hatta menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Adapun SYL dalam beberapa kesempatan membantah adanya upaya pemerasan saat ia menjabat Mentan. Ia mengatakan segala sesuatu akan dijelaskan dan dibuktikan di persidangan.